Konferensi pers (Tangkapan layar)
Analisadaily.com, Kisaran - Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Asahan, Anda Suhendra Rambe, mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo yang sudah mengungkap pelaku kasus pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka dan beberapa orang lain seperti Bharada E, Bripka RR dan dan inisial KM, ini merupakan pengungkapan kasus yang menjadi terang benderang bagi masyarakat umum," ujarnya, Selasa (9/8).
Tidak itu saja, dengan terungkapnya kasus, maka citra Polri akan tetap terjaga di masyarakat dalam hal pengekangan hukum yang tidak tumpul ke atas. Dan ini suatu pengungkapan kasus yang luar biasa dalam internal Polri yang melibatkan Jendral bintang dua. Dimana sebelumnya kasus ini dicoba untuk direkayasa oleh FS.
"Namun dengan tegas Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya membetuk tim untuk mengungkapkan kasus ini menjadi terang benderang sesuai aturan yang berlaku," ujar Anda.
Barusan saja Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo bersama sejumlah Jendral Mabes Polri mengumumkan FS sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang beperan memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan tujuan untuk memastikan bahwa Brigadir J sudah tewas. Sedangkan Bripka RR dan inisial KM sudah juga terlibat dalam kasus menebak Brigadir J.
Selanjutnya FS mengambil senjata api milik Brigadir J lalu menembakkan ke dinding demi membuat skenario dimana Brigadir J dan Bharada E tembak-tembakan. Dan masing-masing pelaku dikenakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 20 tahun.
(ARI/RZD)