Tidak Pakai APD, Satu Pekerja Pembangunan Kantor Bupati Palas Dipecat

Tidak Pakai APD, Satu Pekerja Pembangunan Kantor Bupati Palas Dipecat
Kantor Bupati Padanglawas sedang dikerjajan tahap kedua (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Satu orang pekerja pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Padanglawas (Palas) yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) telah di keluarkan dan dipecat pihak kontraktor PT Ridho Anugrah.

Sebelumnya sempat ada pemberitaan terkait adanya pekerja yang lalai atas keselamatan kerja.

"Yang dikeluarkan hanya satu bukan dua orang," kata Project Manager, Dadan Hendra Kurniawan, Rabu (17/8).

Dadan menjelaskan, pemberhentian itu setelah sebelumnya pihaknya memberikan peringatanatas kelalaiannya tidak memakai APD.

"Pemberhentian pekerja yang tidak disiplin ini juga bentuk komitmen perusahaan untuk demi keselamatan pekerja," tegas Dadan.

Dia menambahkan satu pekerja yang tidak memakai APD sebenarnya sedang tidak bekerja melainkan menjemput alat yang ketinggalan dan meski demikian telah diberikan tindakan tegas.

“Kita sangat memperhatikan keselamatan para pekerja dan semuanya telah menjadi anggota, dan ini juga menjadi pembelajaran dan efek jera buat pekerja yang lainnya," kata Dadan.

Ia juga menerapkan sanksi denda bagi pekerja yang tidak menggunakan APD saat berkerja. Apabila ditemui pekerja yang tidak memakai pelindung kepala akan di denda Rp.200 ribu, tidak memakai rompi Rp.100 ribu dan tidak memakai body harness Rp 500 ribu.

Sementara itu, ia mengungkapkan untuk progres pengerjaan proyek hingga saat ini masih sesuai tahapan dan time schedule yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Minggu ke 12 ini, progres pengerjaannya telah mencapai 35 persen lebih dan akan kita usahakan semaksimal mungkin untuk selesai tepat waktu,” tegas Dadan.

Dia menambahkan, untuk material pekerjaan sendiri tidak ada kendala. Sebab, dalam hal pengadaan material diluar material alam atau material pabrikan, perusahaan langsung bekerjasama dengan distributor dalam pemesanan kebutuhan material ke pabrik langsung

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi