Para Komisioner KPID Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pemilihan Ketua Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2022-2025 dilakukan dalam rapat pleno anggota KPID Sumut pada Kamis (11/8) di Gedung KPID Sumut, Jalan Adinegoro, Medan.
Rapat yang digelar usai pelantikan komisioner terpilih oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Aula HT Rizal Nurdin, menghasilkan Anggia Ramadhan sebagai Ketua dan Edward Thahir sebagai Wakil Ketua.
Seorang komisioner terpilih, Muhammad Hidayat, Sabtu (20/8) menjelaskan, rapat pleno tersebut sudah melalui tahapan yang sesuai.
"Undangan rapat pemilihan sudah disampaikan kepada teman-teman komisioner untuk hadir di Kantor KPID Sumut secara lisan," kata Hidayat.
Namun, M Syahrir salah seorang komisioner menolak untuk hadir. Kemudian keenam anggota komisioner lainnya di Kantor KPID Sumut, melakukan musyawarah untuk melaksanakan rapat pleno.
"Sebelum rapat pleno digelar dan supaya anggota KPID seluruhnya bisa hadir, seorang komisioner terpilih Dearlina Sinaga mengirim undangan melalui WhatsApp grup kepada M Syahrir agar bisa hadir pada rapat pleno dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua, akan tetapi M Syahrir tetap menolak hadir," ujar Hidayat.
Pleno KPID
Rapat pleno dihadiri 6 orang komisioner, yakni Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edward Thahir. Pelaksanaan rapat pleno ini juga dihadiri mantan Ketua KPID Sumut periode sebelumnya Mutia Atiqah dan staf KPID Sumut, Dahlia.
Namun, dalam perjalanan rapat seorang komisioner Ramses Simanullang keberatan untuk mengikuti rapat pleno dan memilih ke luar ruangan. Selanjutnya, rapat pleno yang dihadiri lima orang komisioner tetap melanjutkan rapat.
"Jadi rapat pleno itu dihadiri kami berlima dan disaksikan Mutia Atiqah. Dalam rapat tersebut akhirnya dipilih Anggia Ramadhan sebagai ketua dan Edward Thahir sebagai wakil ketua," ungkap Hidayat.
Sementara itu, Edward Thahir menerangkan sesuai dengan pasal 52 Peraturan KPI rapat dianggap kuorum apabila dihadir 2/3 dari jumlah peserta yang seharusnya hadir. Dengan demikian, jika rapat KPID Sumut dihadir oleh 5 orang komisioner, maka telah dianggap kuorum. Hasil keputusan yang didapat dalam rapat tersebut sah dan mengikat.
"2/3 dari tujuh kan 4,6. Jadi kalau rapatnya dihadiri lima orang kan udah kuorum. Kalau udah kuorum keputusan rapat sah dan mengikat. Gitu diatur Peraturan KPI," kata Edward menegaskan.
Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan akan mengoptimalkan fungsi KPI. Tujuannya, untuk meningkatkan peran dan fungsi lembaga penyiaran khususnya radio yang saat ini menurun. Sebagaimana diketahui, sebagian besar perusahan radio di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, mengalami kerugian dan akhirnya tutup. Salah satu penyebabnya adalah perusahaan tidak mau lagi beriklan di radio, Masyarakat Indonesia lebih banyak beriklan menggunakan media online dan sosial media karena lebih murah dan efektif.
Anggia Ramadhan mengatakan dalam UU Penyiaran disebutkan KPI itu bertugas membangun infrastruktur penyiaran, termasuk tenaga profesional di bidang penyiaran hingga membangun minat beriklan di media penyiaran. Maka KPID Sumut nanti akan berusaha mencari tahu bagaimana minat masyarakat mendengarkan radio dan minat beriklan.
“Kalau kita udah tahu itu, kan kita bisa buat rekomendasi apa yang harus dilakukan lembaga penyiaran dan pemangku kepentingan lainya untuk menumbuhkan bisnis penyiaran,” ujar Anggia kepada wartawan.
Susun Program kerja
Anggia mengatakan dalam waktu dekat KPID Sumut akan menyusun program kerja selama tiga tahun mendatang. Masing-masing kordinator bidang di KPID Sumut diwajibkan membuat program kerja yang dapat meningkatkan bisnis penyiaran baik itu radio mau televisi. Selain itu, program masing-masing bidang harus saling bersinergi satu sama lain.
“Sebagai contoh, kordinator bidang perizinan harus mendata berapa banyak perusahaan penyiaran di Sumatera Utara. Berapa banyak yang masih beroperasi dan berapa banyak yang sudah tutup. Sementara itu, kordinator bidang kelembagaan harus membuat kerja sama dengan lembaga terkait agar terbangun infrastruktur penyiaran yang kondusif,” sambung Anggia.
Selain fokus di lembaga siaran radio, Anggia juga menyebutkan KPID Sumut akan berusaha mengawasi program perpindahan teknologi siaran analog ke digital. KPID Sumut juga akan mengawasi televisi berjaringan dalam memenuhi 10 persen konten lokal. Tujuannya, agar informasi dari Sumatera Utara dapat dikonsumsi seluruh masyarakat Indonesia.
“Selama ini kan aturan ini tidak diterapkan secara tegas. Televisi membuat siaran lokal itu di tengah malam, penonton udah tidur. Kita berkomitmen menerapkan aturan ini” tegas Anggia lagi.
Anggia berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan KPID Sumut dalam rangka meningkatkan bisnis penyiaran di Sumatera Utara yang sehat. Selain itu, untuk mewujudkan penyiaran yang mencerdaskan, bermoral dan berkarakter sesuai dengan UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta taat pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) di Sumatera Utara.
(HERS/RZD)