Kuasa hukum salah satu pemegang saham yang telah memenangkan gugatannya di PN Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dua Perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diberitahukan agar tidak melakukan transaksi karena para pemegang saham sedang berperkara di Pangadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum salah satu pemegang saham yang telah memenangkan gugatannya di PN Medan yakni Suyono, Asmaiyani, dan Ahmad Iqbal Fauzi.
"Kita hanya memberitahukan kepada dua perusahaan PKS agar jangan melakukan transaksi karena masih bersengketa," kata Asmaiyani, Senin (5/9).
Kedua perusahaan itu adalah PT Simpang Kanan Lestarindo dan PT Gunung Selamat Lestari. Pemberitahuan itu disampaikan Asmaiyani dan Ahmad Iqbal Fauzi terkait dengan adanya putusan 31/Pdt.G/2022/Pn. Mdn tanggal 18 Agustus 2022.
"Jangan melakukan transaksi apapun pada kedua perusahaan tersebut," tegasnya.
Kuasa hukum tergugat, Tomi Hutabarat, ketika dimintai tanggapan terkait adanya putusan 31/Pdt.G/2022/Pn. Mdn tanggal 18 Agustus 2022, enggan memberikan komentar. Dia mengaku sedang rapat.
"Nanti, nanti ya bang kita ketemu," tandas Tomi Hutabarat.
(JW/RZD)