Satpol PP Deliserdang Tertibkan Reklame Tak Memiliki Izin

Satpol PP Deliserdang Tertibkan Reklame Tak Memiliki Izin
Salah satu papan reklame tak memiliki izin diJalan Lintas Sumatera, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Deliserdang akan menertibkan seluruh papan reklame bermasalah, termasuk papan reklame berukuran besar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Kasatpol PP Pemkab Deliserdang, Marzuki, mengatakan pantauan di lapangan, papan reklame di Jalinsum Desa Pagar Jati posisinya menghadap ke pengendara yang melintas baik dari pintu masuk dan keluar tol Lubukpakam maupun dari Jalinsum Medan-Tebingtinggi atau sebaliknya.

"Kami segera menertibkan seluruh papan reklame bermasalah. Sebelum melakukan penertiban, pihak advertising lebih dulu akan disurati untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya tersebut," kata dia, Selasa (6/9).

Marzuki mengakui salah satu yang tidak memiliki izin yaitu itu papan reklame di Jalinsum Desa Pagar Jati, tertulis milik Chanel Advertising 88.

"Gak ada izinnya. Selanjutnya kita surati, supaya dipotong kalau dia tidak mau memotong kita yang potong," tegasnya.

Selain opsi membongkar sendiri papan reklame, ia menyebutkan ada opsi agar pengusaha tersebut untuk mengurus izinnya.

"Nanti dalam surat juga kita layangkan opsi bilang tidak ingin dipotong maka urulah izinnya," saran Marjuki.

Ia pun mengimbau pelaku usaha reklame yang ada di seluruh Kabupaten Deliserdang untuk mematuhi regulasi yang ada, terutama terkait konstruksi, persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembayaran pajak, serta perizinan lainnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi