Koperasi ABS Dorong Pemerintah Lakukan Redistribusi Lahan Plasma Perkebunan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Asahan - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, siap membantu masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Asahan Bina Sejahtera (ABS) atas dorongan kepada pemerintah untuk melakukan redistribusi lahan Plasma milik perkebunan yang ada di Kabupaten Asahan. Itu dikatakannya saat berkunjung ke Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kamis (8/9).
Ketua Koperasi ABS, Fadli Harun Manurung dalam pertemuan itu mengatakan, bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional untuk rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan secara berkeadilan.
"Kami telah mengajukan permohonan redistribusi plasma kepada perkebunan PT. Inti Plam Sumatera, sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, namun hingga sekarang belum ada respon dari pihak perkebunan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Koperasi ABS ini juga telah mengajukan permohonan proposal redistribusi plasma kepada Presiden RI, Kementerian, Pimpinan DPR RI dan Bupati Asahan.
"Alhamdulillah Koperasi ABS telah menerima balasan dari Pimpinan DPR RI dengan menyebut bahwa permohonan proposal milik Koperasi ABS akan diteruskan ke alat kelengkapan dewan dalam hal ini Komisi II DPR RI," ujarnya.
Semangat reforma agraria sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomo 86 tahun 2018 yang diamanatkan Presiden RI membawa kepastian hukum agar regulasi yang sudah ada sebelumnya untuk ditaati dan dipatuhi sebagaimana amanat perundang-undangan tersebut.
"Artinya setiap perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib melaksanakan pembangunan plasma masyarakat 20 persen dari jumlah luas HGU," ujarnya.
"Kami berharap dan siap mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk dapat melaksanakan redistribusi plasma perkebunan guna kesejahteraan rakyat. Kami siap berdampingan dan mendorong pemerintah untuk mengelola plasma 20 persen dari jumlah HGU perkebunan untuk menjalankan amanat regulasi yang sudah ada," sambungnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, siap membantu untuk menyampaikan permasalahan ini ke Kementerian Agraria/BPN terkait plasma yang harus diberikan perkebunan kepada masyarakat.
"Ini tugas kami Komisi II DPR RI untuk mengingatkan pemerintah khususnya Kementerian Agraria/BPN agar kembali mengingatkan kewajiban perusahaan perkebunan untuk mengeluarkan plasma 20 persen dari jumlah HGU sesuai denga Perpres nomor 86 tahun 2018," kata Doli.
Bagi perusahaan perkebunan yang tidak mentaati aturan untuk menyediakan plasma kepada masyarakat untuk dikelola, maka pihaknya akan menegaskan kepada Kementerian terkait untuk memberikan sangsi paling tidak izin HGU tidak diperpanjang atau dicabut.
"Saya berjanji akan memprioritaskan aduan Koperasi ABS ini agar bisa mendapatkan plasma dari perusahaan perkebunan, dan usulan ini sudah saya teruskan ke Kementerian Agraria/BPN, karena ini menteri baru sudah ada atensi untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini di seluruh Indonesia," ujarnya.
(ARI/RZD)