8.000 Masyarakat Tanjungbalai Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

8.000 Masyarakat Tanjungbalai Berpotensi Kehilangan Pekerjaan
Temu Ramah APINDO Kota Tanjungbalai bersama Dirjen Perikanan Tangkap, Zaini dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (9/9). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Sebanyak 8.000 an masyarakat Kota Tanjungbalaia bakal kehilangan pekerjaan jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur disahkan menjadi Peraturan Pemerintah yang diterapkan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Ketua Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia (APPINDO), Irwan, menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, wilayah perairan laut Indonesia dibagi dalam sebelas WPP NRI dan 13 gudang ikan di sepanjang perairan Sungai Asahan, Kecamatan Teluk Nibung tidak termasuk.

"Di dalam RPP tersebut diterapkan sistim zonasi, dimana ikan itu ditangkap di situlah ikan tersebut akan didaratkan yaitu di WTP 711 wilayah Natuna dan Kepri," kata Irwan saat temu Ramah APINDO Kota Tanjungbalai bersama Dirjen Perikanan Tangkap, Zaini dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (9/9).

"Jika RPP tersebut disahkan maka sekitar 8.360 orang akan kehilangan pekerjaan dari Industri pengasinan dan Perebusan ikan dan perputaran ekonomi di Kota Tanjungbalai akan hilang sebesar Rp.24,2 milyar perbulan. Itu belum termasuk UMKM yang bergerak dibidang perikanan rumahan seperti pengolahan kerupuk ikan, rumah makan dan lain-lain," tegasnya.

Atas dasar itu, APINDO meminta kepada kementerian dan Kelautan untuk meninjau ulang RPP tersebut demi kebutuhan Masyarakat Kota Tanjungbalai yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut.

Walikota Tanjungbalai, Waris Thalib, mendukung permohonan agar diadakan peninjauan kembali terhadap RPP tersebut demi kepentingan masyarakat jika diperlukan Pemerintah Kota Tanjungbalai akan siap membantu membuat pernyataan dengan ditandatangani seluruh lapisan masyarkat.

Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Eswin, mendukung keberatan para nelayan dan pekerja atau buruh bongkar muat terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi