Konferensi pers pengungkapan penimbun BBM subsidi di Asahan (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan menyita Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 3 ton atau 2.850 liter dan menangkap 4 orang pelaku dari gudang penimbunan di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (13/9).
Roman mengatakan, 4 pelaku yang dtangkap yakni FN (36) berperan sebagai penyedia dana, tempat dan peralatan, BS (35) berperan sebagai sopir membawa truk colt diesel untuk membeli solar ke Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan menyuling atau memindahkan dari tangki truk colt diesel ke jerigen-jerigan.
Selanjutnya, AS (35) berperan sama seperti BS sebagai sopir untuk membawa truk colt diesel untuk membeli solar ke SPBU dan menyuling atau memindahkan BBM tersebut dari tangki truk ke jerigen yang sudah disediakan. Sedangkan peran dari UP (35) untuk membeli BBM subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dari SPBU yang berada di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Kita ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gudang tersebut yang berada di Kecamatan Aek Ledong, ada empat orang pelaku melakukan penimbunan BBM subsidi jenis solar," kata Roman didampingi Dandim 0208/AS Letkol Franki Susanto, dan Kajari Dedyng Wibiyanto Atabay.
Setelah mendapat informasi, tim unit ekonomi langsung melakukan menyelidikan di lokasi yang sudah ditentukan. Dan benar adanya informasi tersebut tepatnya di gudang CV Maju Jaya Sejahtera milik FN yang berada di Dusun II, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Aek Ledong, telah terdapat penimbunan BBM subsidi jenis solar, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti.
"Selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan jerigen dan sembilan unit drum yang masing-masing berisi 2.850 liter BBM subsidi jenis solar, dua buah selang dan dua unit truk colt diesel," ujarnya.
Hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui BBM subsidi jenis solar tersebut diambil dari SPBU dengan menggunakan tangki minyak dari truk yang dilakukan berulang kali dengan target satu hari harus mencapai tiga ton.
"Minyak yang dibeli dari SPBU akan dijual lagi oleh pelaku kepada along-along dengan harga Rp 7.800 per liter," ujarnya.
Disinggung mengenai sanksi terhadap SPBU atas kejadian ini, pihak dari Sat Reskrim Polres Asahan akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ini masih dalam proses penyidikan apakah pihak SPBU terlibat atau tidak, masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang gas bumi sebagai mana dimaksud dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
"Saat ini para pelaku sudah kita lakukan penahanan," tegasnya.
(ARI/RZD)