Konferensi pers kasus curanmor pakai senoi rakitan (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Sergai - Polsek Perbaungan mengungkap sekaligus menangkap 2 terduga pelaku tindakan pidana menggunakan senjata api rakitan dan amunisi dengan korbannya seorang anggota Polsek Perbaungan.
Peristiwa ini terjadi berawal dari pengungkapan kasus dugaan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa penggelapan sepeda motor yang terjadi, Jumat (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Merak, Dusun VI, Desa Cintaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan, memerintahakn Kanit Reskrimnya Ipda Zulfan Ahmadi bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui berinsial AEPL alias Ade Firman (37) warga Gang Belimbing, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
“Kemudian Kamis (15/9) sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim beserta tim mendapat informasi tersangka AEPL berada di rumah bibinya berinsial NL di Dusun II, Desa Cintaman Jernih,” kata Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud didampingi Kapolsek Perbuangan, AKP M Pandiangan, di halaman Mako Polres Sergai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (19/9).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, setelah di rumah tersebut, pintu rumah dalam keadaan terkunci maka Kanit Reskrim bersama personel yang didampingi Kepada Dusun II, Ismail, melakukan pengeledahan, Jumat (16/9) sekitar pukul 00.30 WIB, dan pada saat Tim Opsnal yaitu Aiptu Hairullah Damanik (45) dan Briptu Ricky S Ginting melakukan penggeledahan di dalam kamar dan memeriksa asbes, tersangka AEPL alias Ade Firman melakukan penembakan ke arah Aiptu Hairullah Damanik dan mengenani helm tactical dinas polisi bagian depan sebelah kiri yang dipakai Aiptu Hairullah Damanik, sehingga mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, luka bakar berbentuk bintik-bintik pada kening depan dan kiri.
“Namun dengan kesigapan petugas dan negonisasi, terhadap pelaku berhasil ditangkap berikut diamankan sepucuk senjata api menyerupai pistol bergagangkan kayu, didalamnya masih terdapat sebutir selongsong dan sebutir peluru aktif. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Sedangkan korban Aiptu Hairullah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan,” kata Kapolres.
Dari hasil pengembangan, terduga AEPL alias Ade Firman mengakui senjata api rakitan berikut dengan peluru jenis laras panjang diperoleh dari temannya berinsial RJ alias Bojong pada Mei 2022.
Dari infromasi terduga AEPL, petugas berhasil menangkap tersangka RJ alias Bojong (30) warga Dusun III, Desa Ritan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang di pinggir Halan Medan-Batang Kuis, tepatnya di Dusun III, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Bahkan RJ alias Bojong mengatakan senjata api rakitan tersebut diberi temannya Almarhum Bang Karo pada 2010 ketika melakukan penggarapan lahan perkebunan PTPN II Bandar Khalifah.
Menurut Kapolres, tersangka AEPL merupakan seorang residivis yang sudah 5 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggelapan sepeda motor, dan saat ini tersangka AEPL sedang menjalani proses penyidikan tiga perkara pidana, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/36)II/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan tanggal 12 Febriuari 2021 tentang penggelapan sepeda motor jenis YTamaha N-Max,Laporan Polisi Nomor : LP/B/160/VII/2022/SPKT/Sek Perbaungan/Res Sergai/Polda Sumut tanggal 23 Juli 2022 tentang poengeglapan seepda motor jenis Honda CBR dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/211/IX/2022/SPKT?Sek Perbaungan/Res Sergai/Polda Sumuty tanggal 16 September 2022 tentang secara tanpa hak menguasai, mempergunakan amunisi dan sejanta api rakitan.
“Atas perbuatannya, tersangka dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tambah Kapolres.
(BAH/RZD)