Ketua KNPI Kabupaten Padanglawas Muhammad Isra (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Langkah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Muhammad Ryano Satria Panjaitan melakukan somasi (peringatan) terbuka bagi oknum-oknum yang menggunakan logo dan atribut KNPI melalui kuasa hukum DPP KNPI, Adheri Zulfikri Sitompul, diapresiasi DPD KNPI Kabupaten Padanglawas.
Muhammad Isra selaku Ketua KNPI Padanglawas menilai, kebijakan Ketua Umum DPP KNPI melakukan somasi terbuka adalah langkah tepat.
" KNPI Padanglawas sangat mengapresiasi langkah ketua umum DPP KNPI Muhammad Ryano Satria Panjaitan dan Almanso Bonara selaku Sekretaris Jendral, telah melakukan somasi terbuka," kata Isra.
Langkah hukum, yang dilakukan oleh Alhedri Sitompul selaku kuasa hukum DPP KNPI, kara Isra adalah untuk meminimalisir perpcahan di organisasi kepemudaan.
Isra menjelaskan, upaya hukum dengan melakukan somasi terbuka, sangat tepat untuk mengurangi potensi perpecahan diantara organisasi kepemudaann. Somasi ini, juga memberi peringatan kepada pihak-pihak lain yang menggunakan logo dan atribut KNPI di luar kepengurusan ketua umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.
Pasalnya, kepengurusan DPD KNPI Kepri versi Ryano Panjaitan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor SK : AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022.
Senada dengan langkah DPP KNPI, Isra selaku ketua DPD KNPI Padanglawas mengharapkan, kepengurusan KNPI versi Ryano Panjaitan di daerah juga tidak ada lagi oknun, yang mengatasnamakan KNPI dengan menggunakan logo dan atribut KNPI di Padanglawas.
“Harapan kami kepada seluruh pihak, baik pemerintah, OKP serta Ormas, untuk dapat memperhatikan legalitas yang ada ini. Kami membuka diri kepada seluruh pemuda yang ingin bergabung dalam KNPI. Kita sadari bahwa KNPI ini organisasi besar dan harus didukung oleh semua pihak,” tambahnya.
Sebelumnya Ketua Ketua Umum KNPI Ryano Satria telah melakukan somasi terbuka terkait keabsahan kepengurusan KNPI. Malah dalam waktu dekat, Ryano bersama kepengurusannya pun bakal segera menggelar konsolidasi ke instansi terkait.
Salah satu upayanya dengan menyurati Pemerintah Provinsi serta pemerintah di tiap kabupaten/kota mengenai legalitas yang sudah diterima.
“KNPI ke depan harus fokus kepada kegiatan untuk memajukan pemuda. Tidak lagi ribut dengan gejolak dualisme. Ini sudah clear, sudah selesai. Seandainya ke depan masih ada pihak yang memakai logo dan mengatasnamakan KNPI dengan cara yang tidak sah, maka kami tak segan untuk melakukan upaya-upaya hukum. Ini perlu kami peringatkan, bukan berarti kami mengancam, tidak. Agar ke depan energi kita habis untuk hal-hal yang positif saja,” kata Ryano.
Bahkan, Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan, sendiri diketahui telah menyurati Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, perihal legalitas yang ada. Dalam suratnya, Ryano memberi tahu bahwa polemik perihal SK dari Kemenkumham telah usai.
(ATS/CSP)