Presiden Joko Widodo memberi keterangan usai melepas pengiriman bantuan kemanusiaan untuk Pakistan di Base Ops Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
Analisadaily.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya urgensi reformasi di bidang hukum menyusul penetapan dan penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Jokowi juga memerintahkan hal itu lebih lanjut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menkopolhukam. Jadi, silakan tanyakan ke Menkopolhukam," kata Jokowi di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, dilansir dari Antara, Senin (26/9).
Dia juga meminta seluruh pihak bersabar dan mengikuti proses hukum di KPK.
"Ya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK," tambahnya.
KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka selaku penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.
Sudrajad Dimyati bersama ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung akibat terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tersebut.
(CSP)