Sidang Kasus Kerangkeng Manusia, Sribana Bantah Tandatangani Berkas

Sidang Kasus Kerangkeng Manusia, Sribana Bantah Tandatangani Berkas
Sribana disumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang perkara kasus kerangkeng manusia (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang perkara kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (4/10).

Sidang yang digelar di Ruang Prof Kusumah Admadja PN Stabat beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi Sribana PA, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, didampingi 2 hakim anggota.

Enam orang terdakwa inisial TU, JS, SP dan RG didakwa dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat. Terdakwa HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

Di hadapan majelis hakim, Sribana yang juga merupakan adik kandung Terbit Rencana, menyampaikan, memang mengetahui bangunan yang berdiri di lokasi kediaman abangnya, dan gunanya hanya untuk pembinaan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila yang terlibat kecanduan narkoba.

Sribana juga tidak mengetahui persis bagaimana sistem pembinaan yang dilakukan organisasi tersebut. Bahkan bangunan tersebut diketahui berdiri di lahan atau tanah peninggalan keluarganya (bolang). Namun dirinya juga tidak mengetahui secara persis bagaimana kronologis bangunan itu bisa berdiri di lokasi tersebut.

Bahkan Sribana juga mengakui jika dia mengetahui adanya pabrik pengolahan PKS yang dikelola atau dipimpin oleh Dewa PA, anak kandung dari Terbit Rencana. Namun dirinya juga tidak mengetahui berapa lama dan kapan proses pengangkatan Dewa PA menjadi pimpinan di pabrik tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, ia juga mengetahui terkait kericuhan rumah rehabilitasi atau kereng dari pemberitaan di media. Selama berdirinya bangunan tempat pembinaan tersebut, Sribana juga tidak mengetahui secara pasti apa saja aktivitas yang berlangsung.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah saksi ada mengetahui atau mengenal dengan salah seorang anak kereng atau orang yang menghuni panti rehab atas nama AS alias Bedul (diduga korban yang meninggal akibat penganiayaan dipanti rehab), saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mengenal nama tersebut.

"Saya tidak tau dan tidak pernah mengenal nama tersebut yang mulia," ujar Sribana.

Menjawab pertanyaan pihak JPU, saksi tidak membantah jika Dewa PA merupakan direktur pada pabrik sawit yang jaraknya tidak jauh dari kediaman Terbit Rencana, karena dirinya dulunya selalu menjual buah sawit di pabrik tersebut. Namun pabrik pengolahan sawit tersebut telah tutup, sehingga dirinya dan warga sekitar menjual buah sawit terpaksa di luar.

Kepada pihak JPU saksi menjelaskan bahwasanya dirinya mengetahui bangunan yang selama ini berdiri di lokasi dekat kediaman Terbit Rencana, hanya bangunan yang diketahuinya sebagai rumah atau tempat pembinaan bagi anggota Pemuda Pancasila.

Pada persidangan tersebut pihak JPU ada menunjukan satu berkas terkait rumah pembinaan yang ada dibubuhkan tanda tangan saksi Sribana, namun saksi membantah bahwasanya ia tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait rumah atau panti rehabilitasi tersebut.

Mangapul Silalahi selaku Penasihat Hukum para terdakwa menegaskan jika saksi Sribana dimintai keterangan atas dua perkara, yakni tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan kasus pelanggaran pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

Penasihat Hukum konsentrasi pada berkas TPPO terkait keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit, yang menanyakan bagaimana sistem dari pengolahan pabrik kelapa sawit. Setelah saksi memberikan keteranganya, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (5/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota.

Di luar persidangan, Mangapul Silalahi menjelaskan, sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Sribana terkait dua berkas persidangan. "Kita ketahui dalam undang undang saksi adalah orang yang mengalami sendiri, melihat atau mengetahui. Saksi juga sudah memberikan keteranganya yang dituangkan dalam BAP saksi dan di persidangan ini diuji hasil dari BAP tersebut, kita juga harus mengetahui dalam persidangan tidak bisa memberikan pertanyaan yang sifatnya menjebak kepada saksi," ujar Mangapul.

"Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa akan membuat rumusan pembelaan terkait apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan, begitu pula dengan pihak JPU, mereka akan merumuskan pada dakwaanya, dan pihak majelis hakim juga bisa merumuskan dalam putusan dari apa yang berjalan di persidangan," pungkas Mangapul.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi