Bangunan lumbung pangan, bangunan rumah RMU, dan pembangunan rumah bed dryer di Gang Remaja III, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Sergai - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) membangun 4 unit bangunan, terdiri dari pembangunan lumbung pangan, pembangunan lantai jemur, pembangunan rumah RMU, dan pembangunan rumah bed dryer di Gang Remaja III, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tanjung Beringin.
Sebanyak 3 unit bangunan, yaitu pembangunan lumbung pangan, pembangunan lantai jemur, dan pembangunan rumah RMU dikerjakan secara swakelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gakoptan) Keramat Jaya dengan pagu anggaran sebesar Rp 325.275.200. Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.
Sedangkan pembangunan rumah bed dryer dikerjakan oleh CV Jaya Sejahtera dengan pagu anggaran sebesar Rp 119.860.000, yang dananya bersumber dari DAK/APBD 2022. Namun pembangunan 4 unit bangunan tersebut menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat, sebab pembangunannya di atas lahan tanah seorang warga yang disebut-sebut selaku Ketua Gapoktan.
Pertanyaan ini timbul apakah boleh pemerintah membangun bangunan di atas tanah milik warga tanpa ada alasan hak yang jelas, sebab kalau tidak ada alas hak yang jelas sangat diragukan di kemudian hari.
Seorang warga, Dewanto (43), Selasa (11/10) mengatakan, selaku masyarakat sangat mempertanyakan lahan yang digunakan pemerintah untuk membangun 4 unit bangunan tersebut, sebab lahannya bukan milik pemerintah, tetapi milik seorang warga.
“Apa boleh? Seperti dihibahkan misalnya atau engan ganti rugi, sebab kalau tidak bisa saja suatu saat nanti banguan tersebut menjadi milik pribadi,“ kata Dewanto
Kepala Dinas Ketapang Sergai, Andreas Ginting, didampingi Kabid Ketersediaan dan Distribusi, Muhamad Joni, ketika dikofirmasi di kantornya, di Sei Rampah, membenarkan adanya pembangunan 4 unit bangunan untuk kepentingan para petani.
“Ya, benar ada empat unit banguan yang dibangun di sana. Tiga unit bangunan dikerjakan secara swakelola oleh Gapoktan Keramat Jaya, dan satu unit lagi dikerjakan oleh rekanan,” kata Andeas.
Ketika ditanya apakah keempat bangunan tersebut dibanguan di atas tanah milik seorang warga sudah mempunyai alas hak yang jelas, Andreas menjawab, “Kalau masalah tanah lokasi pembanguan keempat banguan tersebut sudah dihibahkan oleh si pemilik tanah kepada Gapoktan melalui akte notaris.”
(BAH/RZD)