Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Pematang Sijonam Perbaungan

Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Pematang Sijonam Perbaungan
Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Pematang Sijonam Perbaungan (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Aktivitas galian C ilegal di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai, terus beroperasi meski perintah untuk berhenti sudah dilakukan.

"Surat perintah untuk melakukan pemberhentian sementara sudah kita layangkan, bahkan sudah turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut," kata Kasat Pol PP Kabupaten Sergai, M Wahyudhi kepada wartawan, Rabu (4/10) di Sei Rampah.

Menurut Wahyudi, sejak aktivitas galian itu dimulai, Sat Pol PP sudah turun ke lokasi untuk memberhetikan kegiatan yang tanpa mengantongi izin dan sudah sempat terhenti, namun kembali lagi beroperasi.

Kepala Desa Pematang Sijonam, Rusiadi mengatakan, pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C tanpa izin tersebut ke Pemkab Sergai. Dalam hal ini, pemerintah desa juga merasa keberatan adanya kegiatan galian C yang menggunakan angkutan truk jenis Fuso.

"Kami pemerintah desa sudah menyurati kegiatan galian C diduga ilegal itu dan kita harapkan agar kegiatan itu segera dihentikan," ungkap Rusiadi.

Pantauan wartawan, di lokasi aktivitas galian C tersebut terlihat 1 unit alat berat eskavator serta angkutan truk Fuso hilir mudik sejak pagi.

"Masih kerja, cuma ini masih istirahat makan siang, nanti lanjut lagi," ucap pengawas berinisial AR.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sergai, Reza Firmansyah, mengatakan, Pemkab Sergai tidak bisa mengeluarkan izin galian C, untuk izinnya berada di Pemerintah Provinsi Sumut.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi