PKPA Gelar Seminar Perlindungan Anak Online

PKPA Gelar Seminar Perlindungan Anak Online
Direktur Eksekutif Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Keumala Dewi (tengah) dan narasumber lainnya Dadang Afandi SP MAgr (PT. Socfindo) dan Ketua YAFSI Badriyah memaparkan prinsip-prinsip CRBP, di Hotel Seraton, Medan, Kamis (13/10/2022). (Analisadaily/Zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melalui program Stopping Cybercrime Against Children: More Safety and Protection on The Internet menyelenggarakan Seminar Lokal I, Partisipasi Sektor Privat dalam Sistem Perlindungan Anak Online, di Hotel Four Points by Sheraton, Medan, Kamis (13/10/2022).

Seminar dihadiri 50 peserta perwakilan dari perusahaan dari segala sektor usaha dan lembaga perlindungan anak yang ada di Sumatera Utara. Manajer program, Fandy Zulmi mengatakan seminar ini merupakan kegiatan yang dapat memberikan pemahaman kepada sektor usaha untuk turut serta dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di dunia digital.

Soalnya, kata Fandy, terdapat fakta bahwa kasus kekerasan anak di ranah digital semakin tinggi yang seharusnya dapat menjadi momentum dalam meningkatkan kesadaran dari semua pihak, termasuk sektor usaha.

Dalam rangka peningkatan kesadaran tersebut, dalam seminar dibahas panduan Child Right Business Principles (CRBP) atau Prinsip Bisnis dan Hak Anak, serta pembahasan mengenai Kerangka WeProtect untuk menghadirkan ranah daring yang aman dan nyaman bagi anak.

Melalui CRBP dan Kerangka WeProtectini, pemilik usaha termasuk pengusaha di sektor digital diharapkan dapat mengupayakan langkah-langkah yang komprehensif bagi bisnisnya untuk menghormati dan mendukung hak-hak anak.

“Ini termasuk menjamin perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan berbagai fasilitas dan produk usaha yang aman bagi anak,” jelas Fandy.

Pemaparan materi mengenai CRBP dan Kerangka WeProtectini difasilitasi oleh Direktur Eksekutif Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Keumala Dewi.

10 Prinsip

Ia memaparkan, 10 prinsip CRBP yang terbagi dalam tiga klaster dampak terhadap hak anak oleh dunia usaha yaitu work place (lingkungan kerja), market place (pasar), dan environment and community, yang bersinggungan dengan masyarakat lokal.

Selain itu Keumala Dewi juga menjelaskan WeProtcet sebagai aliansi global dapat diikuti oleh semua sektor privat yang memiliki program yang berkaitan dengan perlindungan anak. Dalam penerapannya, kerangka WeProtect dapat mendorong sektor privat untuk menjadi rujukan kasus, apabila komunitas dampingan dari perusahaan mengalami indikasi kekerasan berbasis online.

Seminar juga menghadirkan sharing session yang mendatangkan dua pembicara perwakilan dari perusahaan yang telah melakukan implementasi dari prinsip bisnis dan hak anak dalam usaha yang dilakukan. Kedua pembicara tersebut adalah Dadang Afandi SP MAgr selaku Head of Bangun Bandar Seed Production PT. Socfin Indonesia dan Badriyah selaku FounderYayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI).

Dadang menyampaikan perusahaan mereka sudah menerapkan 10 prinsip bisnis dan hak anak dalam manajemen, kebijakan perusahaan, fasilitas umum, dan CSR dari perusahaan.

Sementara itu, Badriyah menjelaskan YAFSI telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan dalam pengelolaan CSR. Dengan memanfaatkan kapasitas ekonomi, sosial, dan budaya yang dimilik oleh masyarakat, YAFSI mendorong perubahan positif terkait pola pengasuhan berbasis keluarga dalam rangka perlindungan anak.

Baca Juga

Rekomendasi