Perlu Langkah Cepat dan Tegas Memperbaiki Institusi Polri

Perlu Langkah Cepat dan Tegas Memperbaiki Institusi Polri
Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di Jalan Hindu, Kota Medan, Sumatera Utara. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Sigit Listyo Prabowo, mengumumkan penetapan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, sebagai tersangka dugaan tindak pidana peredaran gelap atau penjualan barang bukti narkoba seberat 5 kilogram pada Jumat (14/10).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan jaringan peredaran gelap narkoba, yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Berangkat dari informasi tersebut Polda Metro diketahui menangkap tiga orang masyarakat sipil.

Kemudian, dalam pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek dan AKBP yang diketahui mantan Kapolres Bukti Tinggi. Dari situlah mengarah kepada Teddy Minahasa.

Menanggapi masalah di institusi Polri ini, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mengaku miris, karena seharusnya, sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4), Polri, dalam hal ini Teddy, sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, bukan sebaliknya, memberikan contoh buruk bagi masyarakat dan anggotanya dengan melakukan tindak pidana," kata Irvan dalam siaran persnya, Sabtu (15/10).

Dia menilai, Polri saat ini di tengah situasi yang sulit, banyaknya permasalahan yang menimpa menggambarkan Polri sedang tidak baik-baik saja dan perlu adanya langkah cepat dan tegas untuk memperbaikinya.

"Reformasi polri merupakan harga mati demi mengembalikan kepercayaan publik yang dewasa ini terkesan bersikap skeptis. Bukan tanpa alasan, hal itu dapat dilihat dengan jelas oleh publik dalam kurun waktu 3 bulan belakangan ini, terdapat puluhan anggota polri yang bermasalah baik melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik Polri, sehingga menyita perhatian," tutur Irvan.

Masalah Pokok

Dia mencontohkan, kasus dugaan pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo, lalu ada 3 anggota polri jajaran Polda Jatim dalam tragedi stadion Kanjuruan Malang, dan 3 anggota Polrestabes Medan terlibat dalam kasus dugaan perampokan. Karena itu LBH Medan melihat, ada tiga permasalahan pokok di institusi Polri yang saat ini terhambat dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan seperti, pemerasan, korupsi dan tidak menjalankan tugasnya secara professional, proporsional dan prosedural (unde delay).

"Kedua, masalah pelanggaran hukum yang terus menerus terulang yang dilakukan oknum Polri. Ketiga, politisasi penguasa dan pengusaha (Kriminalisasi)," ucap Irvan.

Menurut Irvan, momentum ini menjadi harga mati bagi Listyo dalam melakukan reformasi mulai dari Regulasi, Struktural hingga Kultural.

LBH Medan menduga tindakan Teddy dan oknum-oknum Polri yang bermasalah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Right dan perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.

"Dan haruslah ditindak secara tegas dan diberikan sanksi yang berat," tegas Irvan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi