Kejari Padangsidimpuan Kembalikan Kerugian Negara dari Dukcapil Padangsidimpuan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 176.687.344. Penyelamatan uang negara itu berasal dari pengembalian kelebihan bayar pada kegiatan belanja barang/jasa pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan TA 2020, Selasa (25/10).
Dalam penyerahan pengembalian kerugian negara tersebut, mantan Bendahara Dinas Dukcapil Kota Padangsidimpuan langsung menyerahkan uang untuk disetorkan ke kas negara.
Kajari Kota Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH MH melalui kasi Intel Yunius Zega SH MH, mengatakan sebelumnya telah menerbitkan Sprint. Ops terkait kegiatan belanja barang/jasa pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Sidempuan TA. 2020.
"Diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 81/LHP/XVIII.MDN/12/2020 tanggal 23 Desember 2020," katanya.
Dari hasil tersebut ditemukan kelebihan bayar kegiatan belanja barang/jasa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan untuk kegiatan belanja ATK dan penggandaan sebesar Rp. 238.936.206.
"Dari temuan tersebut, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan telah menindaklanjutinya dengan cara menyetor ke kas daerah Kota Padangsidimpuan sebesar Rp62.248.862. Sedangkan sisanya Rp176.687.344 belum disetorkan ke kas daerah Kota Padangsidimpuan," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan mengembalikan Rp. 176.687.344 melalui Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU).
(IAN/BR)