Analisadaily.com, Jakarta - Proses membayar karyawan dikenal sebagai penggajian. Setiap periode pembayaran, pengusaha bertanggung jawab untuk mengelola penggajian agar pekerja menerima gajinya. Penggajian, bagaimanapun, memerlukan lebih dari sekedar pembayaran. Mengumpulkan jam kerja karyawan, menghitung pajak dan potongan lainnya, mendistribusikan upah, dan melaporkan dan mengirimkan pajak dan potongan lainnya kepada pihak yang tepat hanyalah beberapa dari banyak elemen bergerak yang terlibat. Biasanya, departemen akuntansi atau sumber daya manusia bertanggung jawab atas hal itu.
Lalu, bagaimana sistem yang berlaku di Indonesia dan harus dimengerti?
Gaji adalah pembayaran yang dilakukan secara periodik atau secara berkala dari majikan atau pengusaha penyedia kerja kepada karyawan yang tertulis dalam kontrak kerja. Gaji atau yang biasa disebut upah bisa temasuk bentuk pengeluaran oleh pihak pengusaha untuk mendapatkan sumber daya manusia. Untuk besaran gaji pun tergantung pada ketentuan dari pengusaha atau perusahaan ataupun negosiasi dari karyawan itu sendiri. Sebagai bukti atas pemberian gaji maka pekerja akan mendapatkan slip gaji yang berisi tentang detail-detail penerimaan.Faktor Besaran Upah
Secara umum besaran upah yang diperoleh karyawan dinilai berdasarkan hal-hal berikut ini :-
Golongan
-
Jabatan
-
Masa kerja
-
Pendidikan
-
Skill atau kompetensi
Peraturan Penggajian yang Berlaku di Indonesia
Sistem payroll di Indonesia sendiri dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum tersebut mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 yang berisi tentang pengupahan. Terdapat beberapa poin penting yang perlu Anda pahami sebagai pihak pemberi pekerjaan, yaitu : 1. Pasal 17 ayat 1 yang berisi tentang upah wajib dibayarkan kepada pekerja yang bersangkutan 2. Pasal 17 ayat 2 yang berisi tentang pengusaha wajib menyampaikan bukti pembayaran gaji yang mencantumkan rincian upah pekerja yang bersangkutan sesuai dengan waktu pembayaran upah. 3. Pasal 18 berisi tentang pengusaha harus membayarkan gaji sesuai waktu yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja. 4. Pasal 21 1 yang berisi tentang pembayaran upah menggunakan mata uang rupiah.Aplikasi gaji di Indonesia
Meskipun besaran gaji ditentukan oleh beberapa faktor di atas, namun juga terdapat aturan sebagai pelengkapnya. Pada dasarnya aturan ini bertujuan untuk pemerataan. Pola dasar perhitungan gaji yang perlu Anda ketahui selain beberapa faktor di atas antara lain : 1. Gaji mencerminkan nilai tugas atau beban atas pekerjaan 2. Apabila produktivitas pekerjaan meningkat, maka akan ada potensi besaran gaji yang naik 3. Meski demikian, adanya peningkatan gaji juga tidak bisa bersifat permanen. Pada umumnya terdapat periode khusus yang sengaja dimanfaatkan untuk menaikkan gaji para karyawan Namun, di Indonesia sendiri memiliki sistem payroll dengan menggunakan tiga metode. Berikut adalah ketiga metode yang digunakan di Indonesia:1. Aplikasi gaji Skala Tunggal
Biasanya aplikasi gaji skala tunggal ini dilakukan berdasarkan jabatan atau pangkat tanpa adanya mempertimbangkan tanggung jawab dan beban kerja. Jadi, karyawan yang setingkat atau memiliki jabatan yang sama, memiliki besaran gaji yang tidak jauh berbeda. Sistem ini tidak memperhatikan sifat pekerjaan, tanggung jawab yang dipikul, ataupun prestasi yang telah diraih oleh karyawan. Sehingga besaran gaji yang diberikan hanya memperhatikan pada seberapa lama karyawan tersebut bekerja, atau masa kerja, dan juga golongan pangkat karyawan tersebut.2. Aplikasi gaji Skala Ganda
Metode kedua yang digunakan di Indonesia adalah sistem skala ganda. Yang mana karyawan akan digaji berdasarkan pada pertimbangan jenis pekerjaan, prestasi yang diraih, dan juga tanggung jawab. Sistem ini biasanya dianggap lebih fair. Pasa sistem skala ganda, karyawan akan menerima upah yang sesuai dengan golongan, pangkat, dan beban kerja yang akan menjadi faktor penilaian besaran dari gaji yang telah ditetapkan.3. Aplikasi gaji Campuran
Sistem pembagian campuran merupakan metode yang banyak diadopsi oleh perusahan yang ada di Indonesia. Sistem ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dan PP No. 6 Tahun 2008. Namun pada kenyataannya sistem ini menerapkan penggabungan dari sistem skala ganda dan juga sistem campuran. Yang berarti pegawai yang memiliki pangkat yang sama akan mendapatkan besaran gaji yang sama. namun terdapat juga tunjangan tertentu apabila ada beberapa beban tanggung jawab yang berbeda.Kelebihan dan Kekurangan dari Aplikasi gaji
Ketiga aplikasi gaji yang berlaku di Indonesia ini memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari ketiga sistem diatas.Kelebihan
Sistem tersebut tentunya memiliki kelebihan yang berbeda-beda. Untuk mengetahui perbedaan tersebut, berikut adalah kelebihan dari setiap sistem yang berlaku di Indonesia. 1. Aplikasi gaji skala tunggal Kelebihan dari sistem skala tunggal adalah perhitungan yang cukup sederhana. Hal itu dikarenakan adanya satu aturan yang berlaku. 2. Aplikasi gaji skala ganda Kelebihan dari sistem ini adalah dapat memotivasi masing-masing karyawan untuk memberikan kinerja yang terbaik. Tidak hanya itu saja juga akan lebih fokus dalam memberikan hasil kerja yang terbaik. 3. Aplikasi gaji campuran Sistem campuran ini dianggap lebih adil. Karena tidak terdapat kesenjangan soal gaji pokok antara pegawai dengan pangkat yang sama.Kekurangan
Selain kelebihan yang telah disebutkan di atas, juga terdapat kekurangan pada setiap sistem. Berikut adalah kekurangan yang terdapat pada masing-masing sistem. 1. Aplikasi gaji skala tunggal Sistem ini dianggap kurang adil meski memiliki pangkat yang sama. namun bisa saja beban kerja yang berbeda. Belum lagi dalam mempertimbangkan faktor yang lain, seperti kinerja yang berbeda. 2. Aplikasi gaji skala ganda Sistem ini juga dapat dianggap tidak adil terutama waktu pensiun. Hal ini dikarenakan yang di dapat sama tapi kinerja yang berbeda meski dengan pangkat yang sama. 3. Aplikasi gaji campuran Sistem ini dapat menimbulkan ketidakadilan juga karena adanya beban kerja yang di dapat bisa saja berbeda. Akarena adanya tunjangan yang mendukung kinerja dan prestasi yang telah dicapai.Prosedur Penggajian
Setiap perusahaan mungkin memiliki prosedur penggajian yang berbeda dari yang lain. Namun, biasanya prosedur penggajian ini melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah beberapa tahapan dalam prosedur penggajian. 1. HRD melakukan rekapan data kehadiran karyawan, seperti jumlah cuti dan izin/sakit dalam periode penggajian. data tersebut berfungsi untuk melakukan perhitungan tunjangan kehadiran dan juga libur/cuti/izin yang akan dibayarkan dan yang tidak dibayarkan. 2. Melakukan perhitungan pada setiap komponen penghasilan karyawan, seperti gaji, lembur, bonus, tunjangan, dan yang lainnya. 3. Menghitung besaran pajak PPh 21 atas besaran penghasilan kena pajak karyawan yang bersangkutan. 4. Melakukan kalkulasi semua potongan gaji, pinjaman, premi BPJS, dan juga pajak. 5. Kemudian melakukan penyusunan slip gaji beserta daftar gaji seluruh karyawan atau pegawai 6. Setelah itu bagian finance baru mengevaluasi dokumen slip gaji beserta daftar gaji pegawai atau karyawan 7. Pada bagian akuntansi menulis cek tunai yang sesuai dengan nominal seluruh gaji karyawan 8. Dengan melalui bank mitra, cek tunai akan ditransfer ke rekening setiap karyawan pada tanggal penggajian.Data yang Diperlukan Pada Aplikasi gaji
Sistem payroll dapat berjalan lancar apabila terdapat masukan data yang ada di dalamnya. Dengan adanya masukan data, proses pembayaran upah tidak terlambat dan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Berikut adalah beberapa data yang dibutuhkan dalam aplikasi gaji. 1. Data Konstan Data konstan adalah sebuah data yang tetap dan tidak berubah pada sistem payroll. data konstan tersebut hanya dimasukkan sekali di awal dan tidak perlu dimasukkan pada sistem secara berkala pada setiap periode. Data konstan tersebut meliputi :- Nama karyawan atau pegawai
- NPWP
- Status pernikahan dan jumlah tanggungan
- Besaran penghasilan tidak kena pajak
- Besaran gaji
- Bagian divisi tempat bekerja
- Besaran iuran BPJS
- Jumlah jam atau jumlah hari masuk kerja
- Jumlah izin, cuti atau sakit
- Jumlah hari libur
- Besaran penghasilan dan potongan pajak kumulatif