Bea Cukai Sumut Sita 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Merek Luffman dan Camclar

Bea Cukai Sumut Sita 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Merek Luffman dan Camclar
Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Achmad Fatoni (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Selama 3 bulan terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) mengungkap penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai dari beberapa daerah di Sumut.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Achmad Fatoni mengatakan, selama September hingga November 2022, pihaknya mengungkap 3 kasus rokok ilegal. "Untuk pengungkapan rokok ilegal tanpa cukai ada tiga kasus," sebut dia, Kamis (3/11).

Ia memaparkan, 3 kasus itu di antaranya di pintu tol Stabat Kabupaten Langkat, pada 23 September 2022. Di lokasi ini pihaknya menyita 1 juta batang rokok merek Camclar.

"Dengan seorang tersangka berinisial M. Tersangka mengangkut 100 karton berisi rokok dengan menggunakan mobil," katanya.

Masih kata dia, kemudian pengungkapan kasus di Jalan Sisingamangaraja Kota Sibolga pada 1 November 2022. Pengungkapan ini pihaknya menyita 130 batang rokok merek Luffman dan seorang tersangka inisial N.

"Pelaku mengangkut rokok dengan mobil," jelasnya.

Kemudian, sambung Fatoni, pihaknya juga mengungkap kasus rokok ilegal tanpa cukai di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans Jalan Bandara Kualanamu Km 8-9 Deliserdang.

"Di lokasi ini tersangka seorang diri berinisial M menimbun 1.270.000 batang rokok merek Camclar," kata dia.

Selama 3 bulan ini, katanya, nilai barang rokok ilegal dan bale yang akan diselundupkan ini senilai Rp 5.938.900.000 dan kerugian negara mencapai Rp 2.500.100.100.

Menurut dia, modus para pelaku ini biasanya bertemu dengan seseorang di lokasi tertentu untuk menjemput rokok. "Setelah itu mobil yang dibawa telah berisi rokok tanpa cukai yang siap diantar ke lokasi tertentu juga," kata dia.

Masih kata dia, sedangkan selama Januari hingga Oktober 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Kepolisian dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok tanpa cukai sebanyak 13.003.990 batang dengan kerugian negara sebesar Rp 12.401.354.385 miliar.

"Sampai bulan Oktober 2022 telah melakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan. Para pelaku melanggar ketentuan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," sebutnya.

Menurut dia, rokok ilegal tanpa cukai ini berasal dari luar negeri. "Dari Vietnam melalui jalur laut," ungkapnya.

Selain merugikan negara, sambung dia, peredaran rokok ilegal ini menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang bisa mengakibatkan tutupnya rokok dalam negeri.

"Dan berakibatkan pemutusan hubungan kerja karyawan, menyebabkan masalah kesehatan, dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi