Perda SKKM Bertujuan Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Kota Medan

Perda SKKM Bertujuan Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Kota Medan
Haris Kelana Damanik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketidakpedulian adalah akar dari semua persoalan yang ada dalam diri. Masyarakat di Jalan Chaidir Lingkungan 2, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, diminta pro aktif mendatangi kantor lurah mencari tahu mengenai program yang tengah digalakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Haris Kelana Damanik.

"Perda Kota Medan Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) ini misalnya. Perda ini disahkan memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman dan juga berkeadilan. Kemudian terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," kata Haris saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, Minggu (6/1) kemarin.

Ketua Komisi IV DPRD Medan ini menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pemerintah, melalui rumah sakit maupun puskesmas. Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini wajib dijadikan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

"Perda 4/2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat," ucapnya.

Haris juga menjelaskan, pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Di BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian.

"BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi. Pemerintah dan swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja. Pemko Medan bertangung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat," lanjutnya.

"Sama halnya di BAB XX Pasal 39 disebutkan, Pemko Medan bertangung jawab dalam mengembangkan dan menyelenggarakan program usaha kesehatan sekolah," pungkasnya, seraya menyebut Pasal 73 mengatur masalah air minum yakni perusahaan air minum bersama dinas makukan kerja sama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi