Perpusnas Berikan Penghargaan Kepada Dr. Meilita Tryana Sembiring

Perpusnas Berikan Penghargaan Kepada Dr. Meilita Tryana Sembiring
Ketua Program Studi Pasca Sarjana Magister Manajemen USU, Dr. Ir. Meilita Tryana Sembiring, memegang trofi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Bukunya berjudul 'Data Science, Strategi UMKM Dalam Dengambilan Keputusan', memenangkan kategori Data Science. Buku yang dituliskan Dr. Ir. Meilita Tryana Sembiring ini diterbitkan Universitas Sumatera Utara (USU) Press pada tahun 2021.

Perpustakaan Nasional tahun 2022 memberikan penghargaan kepada tiga kategori yaitu; Hukum Tenaga Kerja, Fotografi dan Data Science. Penghargaan ini diberikan pada Senin (14/11) oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando.

"Saya juga terkejut, tidak menyangka kalau saya jadi pemenang. Saya langsung sujud syukur," kata Ketua Program Studi Pasca Sarjana Magister Manajemen USU ini.

"Saya berharap ini akan menjadi pemacu semangat kami dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia. Apalagi saya menanggunjawabi prodi Magister Manajemen di USU," ucapnya.

Menurut dia, saat ini pihak-pihak yang berkompeten dalam pengambilan keputusan kebijakan publik untuk UMKM terbukti kurang cukup menggunakan data.

"Penghargaan ini menjadi pemacu bagi saya untuk bisa menerbitkan karya-karya lain yang lebih baik," tuturnya.

Melita yang merupakan putri dari Alm. Prof Kitab Sembiring dan Prof Rehngena Purba sedang menyelesaikan tiga buku lain yang bertema Rantai Pasok Dalam Industri Kelapa Sawit, Model Produksi Bio-DIesel berbasis Kelapa Sawit, dan Traceability Industri 4.0.

Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 21 ayat (3b) disebutkan bahwa salah satu tugasnya adalah mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa.

Di samping pengembangan koleksi nasional, pada Pasal 7 ayat (1f) juga ditegaskan bahwa salah satu kewajibannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan.

Pelaksanaan tugas ini sangat tepat apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR), yaitu pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.

Guna memotivasi dan mengapresiasi para penulis untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan mendorong penerbit untuk melaksanakan serah simpan karya cetak secara tertib, sehingga penghimpunan koleksi deposit nasional dapat meningkat secara optimal, Perpusnas setiap tahunnya memberikan penghargaan melalui kegiatan 'Pemilihan Buku (Pustaka) Terbaik' dari publikasi nasional yang diserahkan kepada Perpusnas.

Hal tersebut sejalan dengan UU SSKCKR Pasal 31 yang menyebutkan bahwa Perpusnas dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi