Partai Buruh: Gubsu Harus Berani Diskresi, Naikan Upah 13 Persen untuk 2023

Partai Buruh: Gubsu Harus Berani Diskresi, Naikan Upah 13 Persen untuk 2023
Willy Agus Utomo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo menyampaikan harapannya kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, agar berani mengambil kebijakan sendiri atau diskresi atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) se-Sumut yang akan berlaku pada awal Januari 2023.

Menurut Willy, jika Gubsu hanya ikut arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah, maka dapat dipastikan gelombang protes elemen buruh Sumut akan bergejolak. Hal ini dikarenakan selama kurun waktu 3 tahun terakhir, para buruh di Sumut tidak pernah lagi mengalami kenaikan upah disebakan lahirnya UU Cipta Kerja yang menurutnya telah menghilangkan aturan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten Kota (UMSP/UMSK).

"Pemerintah pusat kita prediksi hanya menaikan upah paling tinggi tiga persen saja, kalau Gubsu tidak Diskresi, alamat makin miskin buruh di Sumut ini, kami tegas menolak upah murah tersebut," kata Willy Agus Utomo kepada wartawan di Medan, Kamis (17/11).

Pihaknya menuntut agar Gubsu menaikan UMP dan UMK se-Sumut untuk tahun 2023 mendatang, naik rata-rata di angka 13 persen, sebab kata Willy, jika kenaikan itu dikabulkan, upah buruh di Sumut pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan.

"Kenaikan 13 persen itu hanya untuk mengejar ketertinggalan tidak naik upah buruh Sumut yang sebegitu lama akibat PP 36 UU Cipta Kerja, yang selama ini telah mengebiri hak buruh," ungkap Willy.

Willy mencontohkan, pada 2021 UMK Medan sebesar Rp 3.329.867, sedangkan buruh Medan sudah menerima upah saat ini di angka Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.000, karena sebelum ada UU Cipta Kerja, upah buruh memakai hitungan UMSK.

Sedangkan dari tahun 2020 yang lalu hingga saat ini, para buruh sudah tidak pernah mengalami kenaikan upah selain karena UMSK hilang, penetapan UMP dan UMK dianggap buruh sangat kecil atau tidak pernah naik di atas 4 persen.

"Kita hitung saja 13 persen dari UMK Medan Rp 3.329.867 adalah bekisar Rp 432.000, maka akan terjadi kenaikan menjadi Rp 3.761.867. Jika hari ini buruh Medan sudah bergaji Rp 3.600.000 karena upah sektoral, pengusaha hanya menambah kenaikan upah buruhnya Rp 161.000 saja untuk 2023, hal ini wajar karena buruh sudah tidak naik gaji tiga tahun terakhir ini," papar Willy yang juga ketua FSPMI Sumut.

Jika sebaliknya, Gubsu hanya menaikan upah buruh hanya 3 persen saja, maka seluruh buruh di Sumut dapat dipastikan tidak akan mengalami kenaikan upah untuk keempat kalinya. Sementara, kata Willy, saat ini harga kebutuhan pokok sudah sangat melonjak, belum lagi dampak kenaikan BBM yang menambah menurunnya daya beli masyarakat, khususnya kaum buruh.

"Jadi kami mohon sekali lagi, ayo Gubsu berani diskresi untuk upah buruh Sumut, buruhmu sudah lama menderita, saatnya berempatilah kepada buruhmu agar bermartabat dan sejahtera," pungkasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi