Proses pelepasliaran Harimau Sumatera Bestie ke Taman Nasional Gunung Leuser (BBKSDA Sumut)
Analisadaily.com, Aceh - Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada hari ini, Jumat (25/11), melepasliarkan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama Bestie di Keudah - Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser.
“Setelah tertunda karena kendala cuaca yang tidak mendukung pada Kamis, 24 November 2022, akhirnya pada hari ini, Bestie, harimau sumatera, berhasil dilepasliarkan,” kata Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu.
Pelepasliaran ini menggunakan helikopter dengan metode longline dari Bandara Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan, Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dipilih sebagai lokasi lepas liar Bestie. Lokasi ini cocok untuk lepas liar, mengingat lokasi ini merupakan habitat harimau sumatera dan Bestie juga berasal dari Taman Nasional Gunung Leuser.
“Hasil survey, ditemukan tanda-tanda keberadaan satwa mangsa seperti rusa, kijang dan kambing hutan yang merupakan harimau sumatera,” sebutnya.
Sebelumnya, Bestie adalah harimau sumatera yang masuk perangkap kandang jebak di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Rabu 31 Agustus 2022 yang lalu.
Kemudian dilakukan observasi di Lembaga Konservasi Medan Zoo, dengan maksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan kembali.
Hasil pengecekan kesehatan harimau sumatera Bestie adalah berat badan 65 Kg, suhu tubuh normal, sudah tidak ditemukan caplak, luka pada ekor dalam proses penyembuhan, detak jantung dan pernapasan normal.
Setelah pengecekan kesehatan di Lembaga Konservasi Medan Zoo, kemudian dilakukan proses persiapan pelepasliaran dari Sanctuary Harimau Sumatera di Barumun, Kabupaten Padanglawas Utara, Kamis, 15 September 2022. Setelah 3 bulan dirawat di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun Bestie siap dilepasliarkan.
Hasil pemeriksaan terakhir, berat badan Bestie 80 Kg. Luka ekor sudah sembuh dan secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat dan layak/siap untuk dilepasliarkan.
Pada Jumat, 19 November 2022, Bestie diangkut dari Barumun – Sumatera Utara ke Blangkejeren – Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
Selama dalam perjalanan darat, Bestie selalu dimonitor oleh Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza. S. Hut dan Tim Medis oleh drh. Anhar Lubis.
Lalu, Sabtu, 20 November 2022, Bestie tiba Blangkejeren – Kabupaten Gayo Lues, dan ditempatkan di halaman kantor SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
Selama di lokasi itu, Bestie diamati, dicek kesehatannya dan dirawat secara itensif. Harimau Bestie diangkut dari SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menuju Bandara Blangkejeren. Selanjutnya diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar.
Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak, Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, Bupati Gayo Lues, Kapolres Gayo Lues, Dandim Gayo Lues, Bandara Blangkejeren.
Juga Yayasan Parsamuhuan Bodhicitta Mandala Medan, PT. Agincourt Resources, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program,Leuser Partnership Program, OIC, serta media.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selalu berkomitmen untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah (harimau sumatera) dari ancaman.
Bukti nyata keseriusan KLHK seperti secara berkala melakukan survey lokasi-lokasi keberadaan harimau sumatera sebanyak 121 grid se-Sumatera Utara (termasuk didalamnya TNGL 23 grid dan TNBG 12 grid), membangun areal khusus untuk habituasi (Sanctuary Harimau Sumatera) sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau sumatera bersama masyarakat. KLHK juga berharap semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).
Populasinya diperkirakan + 500 - 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera (Population Viable Assesment, 2016).
(REL/RZD)