Sidang Kerangkeng Manusia, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Sidang Kerangkeng Manusia, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara
Sidang kerangkeng di PN Stabat (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Hakim Pengadilan Negeri Stabat memvonis 4 terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif masing-masing dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.

Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat 1 tahun 7 bulan penjara atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting.

Sedangkan terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga divonis 1 tahun 7 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Sebelumnya terdakwa Dewa dan Hendra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar juga dituntut JPU 3 tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini di Ruang Sidang Prof dr Kusuma Admatja, Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Rabu (30/11).

Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa Dewa.

Lebih lanjut Halida menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti, satu gayung oranye, satu buah selang oranye dengan panjang satu meter, satu tikar dengan kondisi buruk, satu kain batik panjang cokelat, satu kursi panjang yang terbuat dari kayu, selembar surat pernyataan, dan satu mobil Toyota Avanza, dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara TTPO," ujar Halida.

Sebelum persidangan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Dari mulai membaca hasil pemeriksaan saksi-saksi diantaranya, keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dokter, pekerja Puskesmas Namu Ukur, saksi LPSK, personel kepolisian Polda Sumut, camat, dan saksi A de Charge.

"Melainkan sikap prepentif, edukatif, dan proektif,majelis hakim berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi," ujar Halida.

Sedangkan itu, Halida menambahkan, yang memberatkan para terdakwa ialah, perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

Sedang yang meringankan para terdakwa, sopan dipersidangan, belum pernah dipindana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.

Ketua Majelis Hakim usai membacakan vonis tersebut menanyakan kepada JPU atas putusan yang disampaikan dan dijawab pikir-pikir oleh JPU.

"Kepada JPU atas putusan ini, terima, banding, atau pikir-pikir," ujar Halida.

"Pikir-pikir majelis," ujar JPU, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.

Kemudian Ketua Majelis Hakim juga bertanya kepada para terdakwa, atas putusan yang dibacakan dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar para terdakwa secara bergantian.

Atas jawaban pikir-pikir yang disampaikan JPU dan para terdakwa, Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan sikap kepada Pengadilan Negeri Stabat untuk terima atau banding terhadap perkara kerangkeng manusia tersebut.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi