Sidang Kerangkeng Manusia, Kuasa Hukum Terdakwa DP dan HS Sampaikan 4 Permohonan

Sidang Kerangkeng Manusia, Kuasa Hukum Terdakwa DP dan HS Sampaikan 4 Permohonan
Sidang Kerangkeng Manusia, Kuasa Hukum Terdakwa DP dan HS Sampaikan 4 Permohonan (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dengan agenda pledoi.

Sidang tersebut atas terdakwa DP dan HS dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb yang berlangsung diruang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Halida Rahardhini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Mangapul Silalahi mengatakan atas nama keadilan, menyampaikan permohonan agar terdakwa DP dan HS dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu dan kedua.

"Kami mohon agar terdakwa DP dan HS dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Mangapul, Jumat (18/11)

Lalu, memohon untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspark) atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag Van alle rechtvervolging), melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa, dan menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara.

Terdakwa DP pada persidangan pledooi tersebut juga berkesempatan menyampaikan pembelaanya secara virtual dari rumah tahanan Tanjunggusta Medan, DP menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, serta atas keterangan para saksi yang memberikan keterangan sebenarnya, bahwasanya tidak ada saksi yang melihat dirinya melakukan apa yang dituduhkan atau dituntut kepada dirinya, dan sebenarnya memang itulah kebenaranya.

Kedua pelaku sebelumnya didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehabbilitasi kecanduan narkoba atau kerengkeng atas nama Sarianto Ginting.

Setelah menyampaikan nota pembelaan atau pledooi terhadap terdakwa persidangan ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Selasa (22/11) mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa atau Replik.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi