Lanjutan Sidang Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Peranginangin Beri Kesaksian

Lanjutan Sidang Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Peranginangin Beri Kesaksian
Lanjutan Sidang Kerangkeng Manusia (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang perkara kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (27/9).

Sidang yang digelar di Ruang Prof Kusumah Admadja PN Stabat beragendakan mendengarkan keterangan dari para saksi.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Halida Rahadhini, didampingi 2 anggota lainnya atas kasus TPPO, dengan terdakwa SP/JS/ RG bersama TS dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP.

Pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Langkat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi, mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, secara virtual dari gedung KPK Jakarta.

Di hadapan majelis hakim, saksi Terbit Rencana membenarkan jika di belakang rumahnya terdapat perkebunan sawit milik keluarganya.

Di lokasi tersebut juga dibenarkanya ada kolam serta 1 bangunan yang tadinya berfungsi untuk pembinaan bagi anggota Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) yang didirikan Taruna PA selaku Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kuala pada saat itu.

Namun Terbit Rencana tidak mengetahui secara pasti sistem pengelolaan bangunan pembinaan bagi para anggota PP tersebut.

"Saya tidak mengetahui secara persis bagaimana sistem pengelolaan serta pembinaan yang dilakukan terhadap para anggota pada bangunan tersebut, yang mulia," ujarnya di hadapan majelis.

Pada kesempatan itu juga, Terbit membeberkan dihadapan majelis hakim kronologis bagaimana bangunan tempat pembinaan anggota tersebut dapat berdiri.

Berawal dari intruksi Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumatera Utara berkisar tahun sembilan puluhan, yang dipimpin Anuar Syah alias Aweng, diintruksikan agar seluruh Pimpinan anak cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) membuat kebijakan untuk dilakukan pemberantasan narkoba, terutama bagi para anggota organisasi Pemuda Pancasila tersebut.

Sehingga pastinya diperlukan sarana serta prasarana pendukungnya dan salah satunya adalah bangunan yang fungsinya untuk tempat pembinaan bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba.

Atas hal tersebut maka melalui Taruna PA memohon kepada orang tua Terbit Rencana untuk mendirikan bangunan tersebut yang lokasinya masih ditanah milik keluarga (ibu).

Saat dipertanyakan ketua majelis hakim apakah saksi Terbit ada mengetahui adanya penyiksaan hingga berujung pada kematian di bangunan yang katanya tempat pembinaan tersebut, Terbit sama sekali tidak mengetahuinya.

"Saya sama sekali tidak mengetahui bagaimana fungsi bangunan tersebut yang mulia, saya juga tidak tahu menahu aktivitas di sekitar bangunan tersebut, yang mulia," sebutnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua majelis hakim karena berdasarkan keterangan dari saksi sebelumnya kejadian dilokasi memang tidak pernah diketahui atau disampaikan kepada Terbit.

Lebih jauh dalam persidangan tersebut Terbut juga bersaksi, membenarkan jika sekitar jarak 1 Km dari kediamanya ada terdapat 1 pabrik pengelolaan buah kelapa sawit yang dikelola oleh DP yang tak lain adalah anak kandungnya.

Namun Terbit juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana sistem pengelolaan dari pabrik tersebut, karena hanya sebagai pemegang saham. Ia juga menegaskan jika para pekerja yang bekerja pada pabrik tersebut mendapatkan honor atau gaji.

Walau tidak mengetahui secara jelas dan pasti berapa kisaranya, namun laporan bulanan tetap berjalan di mana ada terlampir data honor yang dikeluarkan kepada para pekerjanya.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi