Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Tony Kecewa

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Tony Kecewa
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Tony Kecewa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kuasa hukum terdakwa Toni Tan alias alias Zexiang (41), Ahmad Afandy Muliawan mengaku kecewa atas Putusan Sela yang disampaikan majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet atas perkara ITE yang menyeret kliennya, Rabu (7/12).

"Kami kecewa terhadap majelis hakim, kenapa pertimbangan eksepsi kami dalam dakwaan JPU tidak diterima. Justru dakwaan jaksa diterima oleh hakim," ujar Ahmad Afandy Mhliawan kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, pada Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, merupakan pasal yang berbeda.

"Pasal 28 ayat 1 tentang penyebaran berita bohong. Sedangkan Pasal 45A tentang menyesatkan. Bagaimana kedua pasal yang berbeda ini dikumulatifkan. Dan hakim pun menerima dakwaan jaksa," jelasnya.

Meski demikian, sambungnya, pihaknya akan membuktikan kebenaran yang dikayikininya dalam proses persidangan nanti. "Meski begitu kita terima, kita akan membuktikannya nanti dalam proses persidangan," tandasnya.

Sebagai informasi dalam sidang beragendakan putusan sela itu Majelis hakim menyatakan menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean berdasarkan beberapa pertimbangan yang sebelumnya disampaikan JPU.

Pertimbangan itu antara lain dalam poin pertama bahwa surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Selanjutnya pada poin kedua dinyatakan bahwa keberatan/eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan argumentasi yuridis.

Sedangkan pada Poin ketiga, bahwa keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa telah melampaui lingkup keberatan dan telah menjangkau materi pokok perkara yang menjadi objek yang disidangkan pengadilan.

Usai membacakan Putusan Sela, majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi