Para anggota DPRD Palas dalam rapat paripurna (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - DPRD Padanglawas kembali gagal ketiga kalinya menggelar rapat paripurna terkait kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) serta paripurna penyampaian Ranperda Rancangan APBD Tahun 2023 Rabu (7/12) malam di gedung DPRD Palas.
Kegagalan rapat paripurna akibat anggota DPRD yang hadir hanya 13 orang, termasuk 3 orang pimpinan DPRD dari 30 anggota DPRD. Mestinya paripurna bisa dilanjutkan minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan atau minimal 20 orang anggota DPRD.
Sebelumnya, saat paripurna penetapan KUA PPAS, gagal karena terjadi perbedaan pendapat dalam hal rasionalisasi anggaran. Termasuk pengalokasian anggaran PPPK yang dinilai diputuskan sepihak.
Namun upaya untuk menemukan kesepakatan dalam hal pengesahan ranperda APBD TA 2023 menjadi terganjal karena saat jadwal penyampaian Ranperda APBD tidak berhasil diparipurnakan.
Arpan Nasution, Sekretaris Daerah Padanglawas, sekaligus Ketua Badan Anggaran Eksekutif ketika dihubungi terkait gagalnya paripurna penyampaian Ranperda RAPBD, mengatakan itu adalah ranahnya anggota DPRD.
"Kita sudah menyampaikan KUA PPAS dan Ranperda APBD, tetapi belum ada kesepatan dari anggota dewan," kata Arpan.
Ketika ditanya kapan lagi digelar rapat paripurna, Arpan kembali menjawab tergantung jadwal dari Banmus DPRD. "Kita mengikuti regulasi saja, kapan jadwalnya kita hadir," kata Arpan.
Lantas bagaimana nanti kalau tetap tidak ada kesepakatan anggota dewan, apakah tidak ada lagi pembahasan RAPBD. Arpan mengatakan belum bisa diprediksi seperti itu. "Itu terlalu maju kita tanggapi, mudah-mudahan adalah pembahasan," kata Arpan.
Ketika disinggung lagi Ranperda APBD 2023 yang diusulkan eksekutif apakah tanpa kesepakatan KUA PPAS, Arpan tidak membantah hal itu. "Iya betul, tidak ada kesepakayan KUA PPAS, makanya kita usulkan Ranperda RAPD," tegas Arpan.
(ATS/RZD)