Kadisnaker Palas, Ratna Dewi Harahap (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Padanglawas (Palas) tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.959.919.39 atau naik 7,29 persen dari tahun sebelumnya, Rp 2.758.828,39.
Penetapan UMK tahun 2023 ditetapkan setelah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyetujui usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas.
"Usulan UMK Pakas sudah ditetapkan Gubernur Sumut naik 7,29 persen dari tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, Ratna Dewi Harahap, Jumat (9/12).
Ratna Dewi menjelaskan, sebelumnya pembahasan UMK Palas telah dilakukan bersama dewan pengupahan kabupaten yang terdiri dari beberapa unsur, seperti pengusaha yang diwakili Gapeksindo, Gapensi, serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi.
"Alhamdulilah UMK yang diusulkan Pemkab Palas untuk tahun 2023 tidak ada perubahan, dan telah disetujui Gubernur Sumut," kata Ratna.
(ATS/RZD)