Kepala BPN Kota Pematangsiantar, Parasian Sirait (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, Pangasian Sirait menegaskan, HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan ke PTPN III sah dan masih aktif.
Produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir 31 Desember 2029. Hal ini diutarakan Pangasian di Kantor BPN Siantar, Senin (12/12).
Pagasian juga menyebutkan, hal ini telah disampaikannya saat adanya pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (6/12), dipimpin Deputi II KSP Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting.
Proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar telah memperhatikan ketentuan, penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.
"Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar," sebutnya.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Robert Sitanggang, saat ditemui di lokasi berbeda mengatakan, HGU Nomor 1 Siantar juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032.
Robert menjelaskan, di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, yang keduanya berada di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, sebagian peruntukan ruangnya untuk perkebunan dan pertanian, hal yang sama juga terdapat pada sejumlah kelurahan di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
"Lahan HGU itu di RTRW Nomor 1 Tahun 2013, untuk (Kecamatan) Siantar Sitalasari itu pertanian dan perkebunan. Ada beberapa kelurahan," ungkap Robert.
Terkait pelaksanaan kebijakan PTPN III mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar, menurut Robert, PTPN III tidak secara tiba-tiba melakukan okupasi, tetapi telah melalui proses yang cukup panjang.
Robert menambahkan, sebelum okupasi, telah dilakukan berulang kali pertemuan antara Futasi (Pihak Penggarap) dengan PTPN III, salah satunya pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari.
Robert melanjutkan, proses mediasi juga telah ditempuh, begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar, bahkan tali asi (suguh hati) pun telah diberikan PTPN III kepada penggarap, sehingga menurut Robert, langkah yang dilakukan PTPN III sudah cukup humanis.
"Langkah yang dilakukan hingga sampai okupasi sudah bertahun-tahun dilakukan, dibuat sosialisasi, mediasi, dilakukan suguh hati, itukan bagian dari humanis dan okupasi itu tidak serta merta dilakukan, karena sudah ada langkah-langkah yang ditempuh, Forkopicam juga sudah melakukan pertemuan," ucap Kabag Tapem.
Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni Manurung mengatakan, pertemuan di KSP cukup bermanfaat, karena pihaknya mendapat informasi penting dari perwakilan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN tentang ketentuan objek reforma agraria.
Doni menjelaskan, Kementrian ATR/BPN menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 pasal 7, lahan yang dapat dimohonkan (sebagai) objek reforma agraria adalah lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaharuan oleh pemilik sebelumnya, minimal 1 tahun setelah berakhir.
Dengan demikian, mengacu ke Perpres Nomor 86 Tahun 2018, maka lahan HGU Nomor 1 Siantar yang terletak di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma tidak dapat dimohonkan sebagai objek reforma agraria.
Informasi yang dihimpun, hadir pertemuan di KSP, diantaranya, Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani, Kapolres Siantar, AKBP Fernando, Dandim Simalungun, Plt Kepala BPN Siantar, Pangasian Sirait, Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Hadrianus Yossy Suherman, perwakilan dari BPN Sumut, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir pihak dari PTPN III, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Robert Sitanggang SSTP, perwakilan Futasi, perwakilan KPA, perwakilan dari Kementerian BUMN, Holding PTPN, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun dan lainnya.
(FHS/RZD)