KPU Padangsidempuan Sosialisasi Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidempuan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidempuan menyosialisasikan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Mega Permata, Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidempuan, Kamis (15/12).
Plh. Ketua KPU Padangsidempuan, Afwan Hasibuan mengatakan, rentetan Parpol yang tersentralisasi di KPU Republik Indonesia melewati verifikasi Administrasi dan Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan.
Hasilnya, tertuang dalam Surat Keputusan Ketua KPU RI No. 518 Tahun 2022 tentang penetapan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI No. 518 Tahun 2022 yang mengacu pada hasil rapat pleno KPU RI tanggal 14 Desember 2022 lalu.
“Verifikasi faktual terhadap anggota Parpol yang tidak memenuhi ambang batas parliamentary threshold dan parpol baru, dilakukan secara door to door dan dikumpulkan di kantor partai untuk dilakukan penelitian dan pencocokan apakah orang yang terdaftar pada SIPOL KPU benar anggota partai yang diverifikasi dengan menunjukkan KTP dan KTA yang anggota yang tersampel,” tuturnya.
Dijelaskan, dalam melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024, penuh dengan tantangan karena verifikasi faktual bukan hanya dilakukan pada siang hari namun hingga malam.
"KPU Padangsidempuan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol," ungkapnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Padangsidempuan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, membacakan surat keputusan Ketua KPU RI No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh Nomor.
Selanjutnya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, dan Partai Demokrat. Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan 6 Partai Lokal Aceh.
"Khusus bagi Parpol yang memenuhi ambang batas parliamentary threshold diberikan opsi apakah tetap mempertahankan nomor partai pada Pemilu 2019 sebelumnya atau melepaskannya dan ikut dalam pengundian urut nomor," ujarnya.
Nurhamidah Pulungan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KPU Padangsidempuan, menyampaikan tahapan rekrutmen Badan Adhoc KPU Kab/Kota.
"KPU Padangsidempuan akan mengumumkan 10 besar calon anggota PPK dan selanjutnya akan merekrut calon anggota PPS Kelas/Desa," ujarnya.
Ketua MUI Padangsidempuan, Zulfan Efendi Hasibuan, dalam sambutannya mengharapkan agar Pemilu ke depan jauh lebih baik dari sebelumnya.
"Berkompetisi secara sehat dan fair, jauhi fitnah, penyebaran berita hoaks, kampanye hitam dan sejenisnya. Berbuat sebaik-baiknya, dan tinggalkan rasa iri yang paling benar. Begitu juga terhadap pemangku kepentingan agar berbuat adil dan profesional. Untuk perjalanan demokrasi bangsa dan negara yang lebih maju dan beradab," pungkasnya.
(HIH/RZD)