APNI: Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Pemegang IUP Harus Terdaftar di Kementerian ESDM

APNI: Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Pemegang IUP Harus Terdaftar di Kementerian ESDM
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Jakarta - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan bahwa perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi harus terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, ketentuan mengenai keharusan didaftarkannya perubahan pemegang saham perusahaan pemegang IUP Produksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketentuan bahwa IUP Produksi (dan jenis IUP lainnya) tidak bisa diperdagangkan dan tidak bisa dipindah tangankan begitu saja tanpa sepengetahuan/persetujuan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

Pernyataan Meidy tersebut disampaikan menanggapi sejumlah kasus pengambilalihan saham perusahaan pemegang IUP yang akhir-akhir ini terjadi di daerah pertambangan. Terlebih ada diantara kasus pengambilalihan saham tersebut terjadi secara tidak sah dan melawan hukum serta tidak didasari dengan kesepakatan jual beli/akuisisi saham yang fair berdasarkan tatacara yang lazim berlaku di NKRI.

Salah satu contoh kasus pengambilalihan saham yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum itu terjadi pada Citra Lampia Mandiri (CLM) dan Asia Pacific Mineral Resources (APMR) oleh Aserra Mineralindo Investama pada tanggal 13 September 2022.

Pengambilalihan saham secara melawan hukum tersebut sempat mendapatkan pengakuan/pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (kemenkum dan HAM) pada 14 September, namun kemudian dibatalkan (dicabut) kembali pada 31 Oktober 2022.

Kendati demikian, di lapangan terjadi perkembangan lain dimana pada tanggal 7 November 2022 lalu telah terjadi pengambilalihan secara paksa dan melanggar hukum terhadap berbagai aset dan properti CLM di wilayah konsesi pertambangan nikelnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai manajemen CLM yang baru pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar.

Gerombolan penyerobot tersebut mengklaim bahwa pengambilalihan itu memiliki landasan hukum berupa pengambilaihan saham CLM yang sudah mendapatkan restu dari pihak pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkum dan HAM, padahal klaim tersebut telah terbantahkan dengan dicabutnya surat pengakuan/pengesahan itu oleh Dirjen AHU Kemenkum dan HAM. Dan kemudian ternyata lagi-lagi terbukti bahwa pengambilalihan saham CLM dan APMR itu cacat hukum karena tidak didaftarkan ke Kementerian ESDM.

Untuk menyelesaikan kekisruhan tersebut, Helmut Hermawan, Dirut CLM yang sah, mengatakan upaya perlawanan hukum untuk semua permasalahan hukum yang terjadi terus dilakukan. Upaya hukum tersebut hingga kini masih terus berjalan dan diharapkan dapat berjalan lancar sehingga semua permasalahan hukum bisa dituntaskan dalam waktu singkat.

Helmut menegaskan, sebelumnya telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan hukum perusahaan di kantor perusahaan di Malili. Aksi ilegal itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.

“Terkait hal ini, kami sudah melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana. Prosesnya kini sedang bergulir,” paparnya, Minggu (18/12).

Kekisruhan di CLM muncul setelah Aserra Mineralindo Investama (AMI) dh. Aserra Sejahtera Investama (ASI)/Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR yang merupakan pemilik mayoritas CLM. Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai CLM.

Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah CLM berdasarkan akte terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.

“Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami,” tegas Helmut.

Citra Lampia Mandiri (CLM) adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi