Perwakilan narapidana saat menerima remisi Hari Natal. (Analisadaily/Tohong P Harahap)
Analisadaily.com, Paluta - Sebanyak delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Gunung tua mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022
Penyerahan Surat Keputusan RK Natal bertempat di Aula lapas setempat dihadiri pejabat struktural serta diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani. Surat Keputusan RK Natal Tahun 2022 secara simbolis diserahkan langsung kepada masing masing WBP.
Kalapas Tua Simson Bangun SH mengatakan penyerahan SK Remisi Khusus Natal, diberikan kepada narapidana beragama Nasrani yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.
" WBP Lapas kelas III Gunungtua yang mendapatkan remisi Hari Natal sebanyak 8 orang masing masing 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 1 bulan sebanyak 7 orang," ujar Simon, Minggu (25/12).
Simson berharap warga binaan yang mendapatkan remisi supaya bertobat untuk menjadi lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan lagi.
" kepada anak-anak dan saudaraku yg mendapatkan remisi supaya bertobat belum ada kata terlambat karena saudara dan keluarga mu menunggu utk menjadi lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan lagi," ungkapnya
Pihaknya juga mengucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023. “Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua,"pungkasnya .
(ONG/CSP)