Resahkan Masyarakat, 35 Pelaku Pungutan Liar Ditangkap Saat Natal

Resahkan Masyarakat, 35 Pelaku Pungutan Liar Ditangkap Saat Natal
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap 35 orang preman pada saat hari Natal, Minggu (25/12), karena meresahkan masyarakat.

Mereka merupakan pelaku pungutan liar (pungli) dan juru parkir liar yang masuk kategori premanisme. Di mana, penindakan dilakukan untuk memberikan rasa aman pada perayaan Natal 2022.

"Untuk memberikan rasa aman bagi saudara-saudara kita yang merayakan Natal," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (26/12).

Fathir menuturkan, penindakan ini juga bagian dari respon pengaduan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka selama ini.

"Para pelaku kerap meminta uang secara paksa," tuturnya.

Fathir menegaskan, Polrestabes Medan dan polsek jajaran akan menindak tegas terhadap para pelaku yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Terlebih, aktivitas masyarakat akan semakin tinggi jelang malam pergantian tahun.

"Para pelaku selanjutnya akan kita tes urine. Jika positif, akan kita serahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan," tegasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi