Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Oknum pegawai honorer yang bekerja di Dinas Pertamanan Kota Medan, yang merudakpaksa anak tirinya terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku berinisial R tersebut saat ini telah meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan usai merudakpaksa anak tirinya yang berumur 14 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis.

"Tersangka, pelaku tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak," kata Fathir, Selasa (27/12).

"Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambung Fathir.

Fathir menuturkan, menurut keterangan pelaku perbuatan rudapaksa terhadap putri tirinya itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

"Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," tuturnya.

Fathir mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi, korban dan juga pelaku, untuk mengetahui secara persis dari kapan perbuatan tersebut terjadi.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan mendalami, kaitannya dengan perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku memang bekerja di salah satu instansi pemerintah kota Medan sebagai honorer.

"Dari keterangan pelaku, dia bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi. Tapi hal tersebut masih kami tanyakan lebih dalam, kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan adalah bekerja sebagai honorer," ucap Fathir.

Fathir menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi bukti visum dari korban. Ke depannya, pihaknya akan bekerja dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban yang saat ini masih dalam keadaan trauma.

"Untuk hasil visum juga sudah terbit. Hasil visum sesuai dengan keterangan korban. Kondisi korban saat ini masih dalam keadaan belum stabil. Kami juga akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma terhadap korban, kami juga berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap korban," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi