Pengedar narkoba diapit Intel Kodim 0208/AS saat keluar dari ruangan untuk diantar ke Polres Asahan, Sabtu (31/12) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Intel Kodim 0208/AS menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AMB (40) warga Jalan Bakti, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jumat (30/12) malam.
Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto melalui Dan Unit Intel Kodim Letda R Damanik mengatakan pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya, di mana pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut.
"Pelaku kita amankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering digunakan untuk transaksi narkoba," kata Letda R Damanik, Sabtu (31/12).
Setelah ditangkap, lalu diinterogasi di lokasi, akhirnya pelaku mengakui barang haram yang ditemukan tidak jauh dari pelaku.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti berupa sabu ada sekitar 3,7 gram dan ganja kering adalah miliknya yang akan dijual kepada pelanggan, dan pelaku beserta barang bukti itu kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk di proses hukum," ujarnya.
Lebih lanjut R Damanik menjelaskan, penangkapan yang dilakukan ini berupa bentuk sinergritas Kodim 0208/AS dengan Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.
"Ini bentuk sinergritas TNI-Polri dan Pemkab Asahan dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Kasat Narkoba, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay membenarkan penyerahan pelaku narkoba tersebut dari pihak Kodim 0208/AS.
"Kami segera memprosesnya sesuai dengan peraturan," kata Marvel Stefanus.
(ARI/RZD)