Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda (tengah) dan punyanya Astract Bona Timoramo Enembe (kiri) penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Rabu (18/1). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Analisadaily.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan putranya bernama Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
"Hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dilansir dari Antar, Rabu (18/1).
Petrus mengatakan kedatangan Yulce Wenda dan Astract Bona untuk membuat perkara yang dialami Lukas Enembe menjadi lebih jelas.
"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka. Apa yang ibu dengar dan apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik, baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang," ujarnya.
Selain Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Yonater Karomba. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
(CSP)