Tolak Perpu Cipta Kerja, Mahasiswa di Medan Duduki Gedung Paripurna

Tolak Perpu Cipta Kerja, Mahasiswa di Medan Duduki Gedung Paripurna
Mahasiswa membentangkan spandung penolakan Perpu Cipta Kerja di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Kamis (26/1) (Analisadaily/Cristison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Lima puluhan massa dari Kelompok Cipayung Plus menembus pagar dan berhasil memasuki gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara saat unjuk rasa menolak penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kamis (26/1).

Lebih dari satu jam, massa berada di ruang rapat untuk meminta supaya Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, menyatakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja tersebut.

Namun, upaya mereka mendatangkan pimpinan wakil rakyat itu tidak terjadi. Alhasil, massa pun berdiam diri dan secara bergantian berorasi mengkritik kebijakan Pemerintah.

"Kami meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tegas salah satu koordinator aksi, Abdul Rahman saat membacakan tuntutan di dalam gedung paripurna DPRD Sumatera Utara.

Tidak itu saja, dia juga menyerukan supaya DPRD Sumatera Utara bersama mahasiswa dan masyarakat menolak terbitnya Perpu Cipta Kerja tersebut.

Petugas pengamanan memperhatikan spanduk penolakan Perpu Cipta Kerja di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Kamis (26/1)
"Kami menilai penerbitan Perpu itu sebagai bukti bahwa Pemerintah tidak sanggup melakukan perbaikan, karena sebelumnya Undang-undang Cipta Kerja itu harus direvisi sejak dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Seharusnya diperbaiki sehingga menghargai keputusan MK," kata Abdul.

Pada aksi tersebut, mahasiwa membawa sejumlah peralatan aksi, termasuk spanduk dan miniatur keranda jenazah. Kemudian massa melemparinya menggunakan telur. Demonstrasi ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan petugas keamanan lainnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi