Kursi Panas Bupati Palas Jadi Sorotan Kader Golkar Sumut

Kursi Panas Bupati Palas Jadi Sorotan Kader Golkar Sumut
Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polemik kursi Bupati Padanglawas (Palas) menjadi berita hangat di Sumatera Utara (Sumut). Apalagi setelah viral video Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengusir massa yang menyampaikan aspirasi terkait masalah itu ke Kantor Gubsu, kemarin.

"Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO) adalah kader senior Golkar Sumut. Ketua Golkar Palas yang juga Bupati Palas," kata kader Golkar Sumut, Sahlul Umur Situmeang, Rabu (8/2) di sela-sela menghadiri kegiatan di Hotel JW Mariott, Medan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri sudah memutuskan mengembalikan kursi Bupati Palas kepada TSO serta kursi Wakil Bupati Palas kembali pada Zarnawi Pasaribu.

Namun keputusan Kemendagri itu tak direspons. Bahkan Gubsu belum mencabut surat keputusan pengangkatan Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

"Sebagai Ketua Golkar Sumut dan juga Wakil Gubernur Sumut, harusnya mampu melobi Pemprovsu dan Gubsu serta memperjuangkan hak TSO sebagai Bupati," ujar Sahlul.

Mantan Ketua DPRD Sibolga itu pun mendorong agar Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, memerintahkan Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menangani serta memperjuangkan hak kader Golkar Sumut TSO.

"Ketum Airlangga patut menugaskan Saudara Doli Kurnia untuk memperjuangkan hak kader Golkar di Palas. Saudara Doli selaku Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan, punya kapasitas dan kemampuan untuk melakukan langkah-langkah politik tersebut," ujar Sahlul.

Sahlul juga mengingatkan hal yang hampir sama pernah terjadi dalam Pemerintahan Kota Sibolga periode 2005-2010. Saat itu Wali kotanya adalah Sahat P Panggabean. Saat itu, Sahat juga adalah Ketua Golkar Sibolga, sedangkan Ketua Golkar Sumut yakni Ali Umri.

Meski dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, saat itu Sahat mampu mengemban amanah menjalankan pemerintahan sampai habis masa periodenya.

"Harusnya Ketua Golkar Sumut bisa memperjuangkan hak kader Golkar sendiri," sebut Sahlul.

Diketahui Jumat 27 Januari 2023 , Bupati dan Wakil Bupati Palas bersama Ketua DPRD diundang oleh Kemendagri dengan nomor surat 100.2.7/0713/0713.

Undangan itu memerintahkan agar mereka hadir di Kantor Kemendagri pada Selasa 31 Januari 2023 untuk membahas dinamika penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Palas. Rapat memutuskan mengembalikan TSO senagai Bupati Palas dan Zarnawi Pasaribu sebagai Wabup Palas.

Atas hal itu, Gubsu Edy Rahmayadi menggelar rapat bersama TSO dan Zarnawi. Gubsu tetap menegaskan pemerintahan di Kabupaten Palas dijalankan Plt Bupati Palas Zarnawi Pasaribu.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi