Diduga jadi Korban Penipuan Oknum Advokat, Ernawati Ngadu ke AMSUB

Diduga jadi Korban Penipuan Oknum Advokat, Ernawati Ngadu ke AMSUB
Ilustrasi - Penipuan (Internet)

Analisadaily.com, Medan - Rasa kecewa karena merasa ditipu oknum Advokat membuat seorang warga bernama Ernawati meminta bantuan kepada Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB).

Sosok yang merupakan istri dari Kamaluddin Harahap, mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp 600 juta akbat ulah oknum Advokat berinisial SR.

Dalam keterangannya, Ernawati menceritakan kronologis peristiwa yang membuatnya merasa menjadi korban penipuan.

Awal pertemuannya dengan oknum Advokat terjadi saat sang suami sedang mengalami masalah hukum dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut.

Saat itu, oknum Advokat tersebut mengajukan diri untuk menjadi pengacara/penasihat hukum Kamaluddin Harahap untuk mengajukan pra peradilan tipikor. Untuk pra peradilan ini, sang pengacara berjanji akan menghadirkan saksi ahli yakni Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. dan Prof. Dr. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H.

“Waktu itu saya telah membayar biaya sebesar Rp 600 juta yang diminta untuk menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang pra peradilan di Jakarta Selatan. Namun ternyata tidak menghadirkan dua orang saksi ahli yang sebelumnya telah dijanjikannya,” kata Ernawati.

Menurut Ernawati, hal ini merupakan bentuk ingkar janji terhadap kesepakatan yang dibuat antara suaminya dengan SR, sehingga mereka merasa dirugikan. Mereka kemudian meminta tanggung jawab atas perbuatan ingkar janji, dengan meminta agar biaya yang mereka keluarkan segera dikembalikan.

Namun, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan SR tanpa alasan. Hal ini membuat mereka sempat melaporkan SR ke Polda Metro Jaya.

“Kalau memang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan lebih baik dicoba untuk ditempuh terlebih dahulu. Tapi saya sampaikan juga di sini, bahwa dulu ketika SR diperiksa di Polda Metro Jaya dan saat dia akan dijadikan tersangka, dia datang kepada saya minta tolong untuk berdamai, dia berjanji bersedia akan mengembalikan lunas uang saya saat itu, tapi sangat disayangkan, lagi-lagi dia mengingkari janjinya,” ungkapnya.

Karena ingkar janji yang kerap dilakukan, Ernawati kemudian akan kembali menempuh jalur hukum terhadap SR. Ia pun meminta bantuan kepada AMSUB untuk membantunya dalam proses tersebut.

“Sebenarnya saya sangat pesimis, kalau mau menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Tapi kalau mau dicoba lagi ya silahkan. Dan akan tetapi, jika sekiranya bisa diselesaikan lebih cepat lagi dengan cara menempuh jalur hukum, silahkan ditempuh jalur hukumnya, dan untuk jalur hukum itu kami mohon untuk dibantu,” ungkapnya.

Ketua Umum AMSUB, Apri Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk membantu Ernawati. Salah satunya, dengan menyurati SR untuk meminta klarifikasi terhadap persoalan tersebut.

“Surat itu kita tembuskan kepada Ikatan Penasehat Hukum Indonesia. Ini kan masih cara persuasif, kita berharap yang bersangkutan menunjukkan itikad baik. Kalau tidak, ya kami akan menempuh jalur hukum sesuai permintaan Ibu Ernawati,” pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi