Konferensi pers (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir - Seorang pria di Kabupaten Samosir, berinsial LS (40), tega merudapaksa putri kandungnya masih di bawah umur, berusia 13 tahun. Terkait hal ini, keluarga membuat laporan ke Polres Samosir.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku.
Kasus ini mendapatkan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Ketua Umum Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, atau yang akrab dipanggil Kak Seto.
Atas hal itu, Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ikut turun melakukan penyelidikan bersama dengan Polres Samosir.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, polisi menangkap LS. Ia mengakui perbuatannya dan langsung dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Seluruh berkas telah rampung, dan tersangka sudah kita serahkan ke pihak Kejati Sumut, dilanjutkan ke Kejari Samosir,” kata Kasubdit Reknata Polda Sumut, AKBP Gultom R Feriana, Jumat (10/2).
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus meminta anak kandungnya untuk mengusuk badannya. Selanjutnya, korban dirudapaks.
"Modus pelaku, meminta atau menyuruh korban untuk mengusuk," tutur perwira melati dua itu.
Mirisnya, perbuatan pelaku berulang kali. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan langsung membuat laporan ke Mako Polres Samosir.
"Ini kejadiannya sekira Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022," jelas Yogie.
Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.
(REL/RZD)