KLHK Tangkap Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Mandailing Natal - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menahan aktor intelektual atau pemodal penambangan emas ilegal di Taman Nasional (TN) Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dilansir dari Antara, Selasa (12/2), pelaku berinisial MSN yang berusia 37 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 1 Februari 2023 lalu.
“Kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius, kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta.
Rasio menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku kejahatan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari komitmen Kementerian LHK dalam melindungi kelestarian hutan.
Menurut dia para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar memberikan efek jera karena tambang ilegal tidak hanya merusak hutan tetapi juga bentuk kejahatan terhadap sumber daya mineral.
"Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku,” ujar Rasio.
Saat ini, MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sedangkan, satu aktor intelektual lainnya berinisial MH yang berusia 49 tahun masih dicari keberadaannya
Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang telah disita sejak 23 Mei 2022. Barang bukti tersebut masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.
MSN terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar akibat kasus tambang ilegal tersebut.
Penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan kasus itu bermula dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis.
Pada 13 Mei 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, mereka menemukan tiga unit ekskavator beserta tiga orang operator dan satu helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.
Adapun ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut, sehingga tim mengamankan dan membawa tiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.
Petugas menggali keterangan dari ketiga operator tersebut, lalu mereka dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Selanjutnya, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.
"Kami masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas," kata Subhan.
"Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas penambangan tanpa izin atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
(RZD)