Ngobrol Bareng Legislator: Percepatan Transformasi Digital Menuju Keadaban Publik

Ngobrol Bareng Legislator: Percepatan Transformasi Digital Menuju Keadaban Publik
Ngobrol Bareng Legislator: Percepatan Transformasi Digital Menuju Keadaban Publik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Saat ini percepatan transformasi digital berkembang sangat pesat dan berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Sekretaris Prodi Ilmu Hukum FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indra L. Nainggolan menjelaskan jika hasil survey yang dilakukan We Are Social tahun 2022 data pengguna internet penduduk Indonesia mencapai 204,7 juta. Diantaranya 93,5% merupakan pengguna media sosial.

Serta riset yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) bersama Yahoo menyatakan bahwa 64% usia remaja 15-19 tahun mendominasi penggunaan internet. Sehingga, meningkatnya penggunaan media sosial dapat mendorong kebebasan berekspresi dalam dunia digital disertai dengan meningkatnya dampak negatif tentang kebebasan berekspresi.

“Meningkatnya teknologi dan transformasi digital menimbulkan fenomena kebebasan dalam berekspresi yang semakin beresiko dan meningkatkan dampak buruk yakni anak remaja yang menghadang kendaraan di jalan raya secara tiba-tiba untuk membuat konten video di media sosial yang tentunya membahayakan dan dapat menimbulkan korban jiwa, konten live TikTok mandi lumpur yang dilakukan para ibu-ibu sampai perempuan lansia yang secara tidak langsung menormalisasikan tentang eksploitasi, dan konten-konten video lainnya,” kata Indra pada webinar kali ini, ditulis Minggu (19/2).

Dalam webinar tersebut beliau juga memaparkan agar dampak serta fenomena tersebut bisa diminimalisi, masyarakat perlu mengentahui kewajiban kebebasan berekspresi berkeadaban di publik yaitu menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan serta ketertiban umum, juga perlu meningkatkan nilai-nilai moral dan keagamaan dengan melibatkan masyarakat.

Selanjutnya, Anggota Komisi I DPR RI, Muhamad Arwani Thomafi, mengatakan bahwa transformasi digital di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat dalam 2 dekade terakhir. Dimana Indonesia menjadi salah satu negara yang cukup mencolok mengenai perkembangan digital.

“Perkembangan digital yang semakin pesat menimbulkan beberapa penyimpangan dalam media sosial yakni dijadikan sebagai ruang untuk menyebarkan informasi hoax, ujaran kebencian, saling fitnah, sampai dengan pelanggaran etika dan hukum misalnya prostitusi online, judi online, invesatsi bodong dan lain sebagainya,” ucap Arwani.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh masyarakat yang menggunakan media digital diharuskan menggunakan untuk hal-hal yang positif sebagai ruang untuk menciptakan keadaban publik sehingga mengurangi dampak dari penyimpangan di dunia digital.

Tokoh Masyarakat, Muhamad Misbah, menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial kita harus menggunakan adab karena media sosial merupakan perwakilan dari diri kita dan citra diri kita, maka diperlukan adab atau sopan santun dalam bermedia sosial. Sehingga, kita mendapatkan manfaat dalam bermedia sosial.

“Dalam bermedia sosial kita dapat mendapatkan manfaat jika menggunakan dengan hal-hal positif yakni bisa menjadi ladang pekerjaan baru sehingga mendatangkan rizqi. Mampu menjadi alat promisi, kampanye, bahkan untuk bersilaturahmi. Serta dapat menjadi wakil citra atau branding diri kita,” ungkap Misbah.

Agar resiko bermedia sosial dapat dikurangi beliau juga menyatakan beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya mengendalikan penggunaan media sosial jangan sampai mengganggu aktifitas sehari-hari, berpikir sebelum melakukan atau memposting sesuatu, hindari pemakaian yang berlebihan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jangan sampai mengabaikan ibadah.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi