Para remaja mendengarkan arahan dari Kepolisian (Rahmad Hidayat/ANTARA)
Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Kepala Kepolisian Sektor Tanjungmorawa, AKP Firdaus Kemit, mengatakan timnya menangkap 57 remaja saat sedang pesta minuman keras (miras) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Minggu (19/2) dini hari tadi.
"Kita menangkap sekelompok anak muda diduga berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," Firdaus dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan puluhan remaja didominasi pelajar ini diamankan berawal dari informasi bahwa mereka sedang berkumpul minum minuman keras jenis anggur merah di Gang Sejarah, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan.
"Tim Unit Reskrim yang melaksanakan patroli langsung menuju ke tempat dimaksud. Kemudian mengamankannya," papar mantan Kapolsek Lubukpakam itu.
Selain puluhan remaja, sebut Kemit, pihaknya juga mengamankan tujuh belas motor dari lokasi.
"Seluruh barang bukti sepeda motor diboyong ke Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Terhadap puluhan remaja diberikan tindakan pembinaan dengan memanggil orang tua masing-masing.
"Mereka sudah didata dan diberi pengarahan oleh bapak Kapolresta Deliserdang. Kami imbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah. Hal itu mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran meresahkan," pungkasnya.
(CSP)