Pemkab Palas Segera Bayarkan Proyek Fisik Tahun 2022

Pemkab Palas Segera Bayarkan Proyek Fisik Tahun 2022
Plt Kepala BPKAD Palas, Fajaruddin Hasibuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) segera menyelesaikan pembayaran proyek fisik yang belum terbayarkan kepada pihak ketga di tahun 2022.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini akan dibayarkan sesuai surat permohonan pembayaran," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pemkab Palas, Fajaruddin Hasibuan, Senin (27/2).

Namun sebelum dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga, terlebih dahulu berkas permohonan pencairan diverifikasi oleh Inspektorat.

"Jika semua dokumen sudah sesuai dan tidak ada lagi persoalan, baru kemudian dibayarkan kepada pihak ketiga," sebutnya.

Saat ini, katanya, dokumen terkait proyek fisik yang belum dibayar sedang diverifikasi oleh Inspektorat. "Masih dalam pemeriksaan dokumen oleh Inspektorat," kata Fajar.

Sedangkan anggaran untuk pembayaran proyek fisik, lanjut Fajar, dananya telah disiapkan dan siap untuk dibayarkan. Dana tersebut dipeoleh dari hasil evaluasi Pemerintan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terhadap APBD Pemkab Palas tahun 2023.

Di antara hasil evaluasi itu, yang akan digunakan untuk pembayaran proyek fisik 2022 termasuk perjalanan dinas beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlalu besar. Begitu juga penghematan dana Alokasi Dana Desa (ADD), di mana sesuai ketentuan, kewajiban pemerintah daerah sebagai dana pendamping hanyalah 10 persen.

"Jadi tidak ada pemotongan anggaran OPD untuk pembayaran proyek fisik yang belum terbayarkan tahun lalu," tegas Fajar.

Fajar mengakui pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait regulasi yang akan digunanan untuk pembayaran proyek fisik yang belum dibayarkan.

"Pemda sudah berkonsultasi dan menyurati secara resmi terkait adanya pergeseran anggaran, sebelum ada perubahan APBD," ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat poroyek fisik yang belum dibayarkan tahun lalu di 2 SKPD, yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan kurang lebih Rp 17,8 miliar.

"Sekali lagi kami tegaskan, dana untuk pembayaran proyek yang tertunda pembayarannya tahun 2022 sudah ada," terang Fajar.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi