Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menginterogasi pelaku pencurian besi rel kereta api di Mapolres, Selasa (28/2) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan bersama Kodim 0208/AS menangkap 3 orang sindikat pencurian rel Kereta Api (KA) daerah perlintasan Kisaran. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Selasa (28/2).
Adapun 3 orang pelaku yang ditangkap yakni AMS (40) warga Huta V Manik Rejo, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, HM (43) warga Jalan Asahan, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Asahan, dan Suprianto alias Anto Bolot (48) warga Jalan Rakuta Sembiring, Lorong Baja, Kelurahan Pondok, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pada, Jumat (24/2) Unit Jatanras Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat ada terjadi pencurian besi rel kereta api di jalan perlintasan kereta api Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur.
"Mendapat informasi tersebut, kemudian Unit jatanras melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku AMS dan HM yang sedang mengendarai mobil minibus Avanza BK 1577 WP yang melintas di Jalinsum setelah melakukan pencurian," kata Roman didampingi Dandim 0208/AS, Letkol Info Franki Susanto, Kajari Asahan, pihak PT KAI Kisaran.
Lanjut Roman menjelaskan, dengan ditangkapnya 2 pelaku, selanjutnya Unit Jatanras berkoordinasi pihak Dirjen Perkeretaapian dibantu personel Kodim 0208/AS yang telah mengamankan pelaku Suprianto alias Anto Bolot sedang mengendarai truk colt diesel BB 8248 RA bermuatan 50 batang besil rel kereta api hasil curian milik Dirjen Perkeretaapian ditutupi dengan terpal plastik warna biru.
"Pelaku ada 13 orang, namun yang berhasil ditangkap tiga orang dan 10 orang lagi masih dalam pengejaran. Untuk ketiga pelaku beserta barang bukti berupa besi rel KA, mobil minibus Avanza dan truk colt diesel dibawa ke Mapolres Asahan untuk diproses," jelas Roman.
Kasus ini masik dala mperkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana terhadap 50 batang besi rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Utara.
"Akibat perbuatan pelaku pihak PT KAI mengalami kerugian senilai Rp 400 juta. Dan saat ini ke tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Roman.
(ARI/RZD)