Pelaku saat diamankan polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibolga - Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menetapkan AST (28) sebagai tersangka dalam kasus sayat alat vital selingkuhannya, berinsial OG (28) di salah satu hotel, di Kota Sibolga.
Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno mengatakan, AST juga resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.
"Pelaku sudah jadi tersangka. Sudah dikeluarkan surat penahanan," kata Suyatno, Selasa (28/2).
AST merupakan warga Padangsidimpuan dan OG warga Mandailing Natal. Suyatno mengungkapkan, antara korban dan pelaku saling kenal melalui dunia maya di Facebook.
"Saya dapat informasi, sekitar tujuh hingga satu tahun berhubungan. Kenalan di Facebook, biasa lah," jelasnya.
Suyatno mengungkapkan, korban dan pelaku sama-sama sudah berkeluarga. OG memiliki 3 anak dan AST memiliki 4 anak. Sehingga mereka kerap bertemu di lokasi berbeda-beda.
Kronologi kejadian berawal saat korban baru pulang kampung dari Mandailing Natal dan rencana ke Nias untuk bekerja. Tiba di Sibolga, OG menelepon AST untuk bertemu memadu kasih.
AST menjemput pelaku dari Padangsidimpuan ke Sibolga menumpang mobil travel. Kemudian naik becak motor ke hotel dan check in.
"Korban mengajak pelaku berhubungan badan, tapi ditolak. OG mengancam menggunakan pisau yang disimpan di dalam tas. Pelaku yang merasa takut, langsung bergerak merebut pisau," ucapnya.
"Entah cemana, korban terjatuh, dan alat vital terkena pisau, tersayat. Berdarah terus, takut ditikam langsung keluar, biar tidak terjadi apa-apa. Sedangkan korban sudah berdarah," ucap Suyatno.
(REL/RZD)