Kejari Taput Lakukan Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Dinas Kominfo

Kejari Taput Lakukan Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Dinas Kominfo
Kajari Taput, Much Suroyo, didampingi Kasi Pidsus, Juleser Simaremare (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) membuka kembali penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Much Suroyo, saat dikonfirmasi wartawan menanggapi dikabulkannya gugatan praperadilan (Prapid )yang dilayangkan seorang tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

"Kita akan melakukan penyelidikan baru," kata Suroyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Juleser Simaremare, Jumat (24/2).

Senada disampaikan Kasi Pidsus, Juleser Simaremare. Menurutnya, putusan hakim yang mengabulkan gugatan Prapid dari tersangka (pemohon) merupakan putusan yang keliru.

"Kami rasa putusan itu keliru, sebab kami sudah mengumpulkan dua alat bukti," ucapnya.

Apalagi, kata Juleser, terkait dengan gugatan Prapid, hal itu hanya bersifat formal dan tata cara.

"Sedangkan mengenai materi, hal itu nanti di hakim persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan hakim yang mengadili perkara menentukan jumlah kerugiannnya," bebernya.

Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang, ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan amar putusan, hal itu merupakan wewenang hakim yang memeriksa dan menangani perkara. Dia juga mengatakan, hakim memiliki independensi dalam memeriksa perkara yang ditanganinya.

"Kami menghormati tanggapan yang ada, namun terkait dengan pertimbangan dan putusan hakim tersebut merupakan kewenangan hakim yang bersangkutan. Kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait pertimbangan hakim, karena hakim memiliki independensi dalam memeriksa perkara yang ditanganinya," kata Natanael.

PN Tarutung mengabulkan gugatan Prapid yang dilayangkan seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput, HES, dengan tergugat (termohon) Kejari Taput.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi