Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Zulfan Efendi saat memberikan keterangan di KNIA, Rabu (1/3). (Analisadaily/Kali H Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Kantor Kementerian Agama Sumatera Utara sampai sejauh ini mengaku tinggal menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih)
"Walaupun kemarin sudah diketok DPR RI finalisasi angka tapi belum keluar Perpresnya," Hal ini dikatakan Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Zulfan Efendi di Kualanamu, Rabu (1/3).
Kata dia, ketika nanti sudah keluar Perpers terkait dengan hasil yang sudah di ketok DPR RI tersebut kisaran Rp 49,8 juta baru lah nanti dibuka untuk pelunasan.
"Jadi sampai sejauh ini calon jemaah haji masih menunggu itu," sebutnya.
Walaupun kita sudah tau jumlahnya hasil rapat DPR komisi VIII tapi nanti memutuskan secara regulasi itu melalui peraturan presiden dan inilah yang di tunggu sebut Zulfan yang juga Ketua PC NU Kabupaten Langkat ini.
"Jadi jemaah sekarang persiapan menunggu akan pelunasan Bipih itu sendiri," sambungnya.
Disoal kuota haji Sumut musim haji 1444 H/2023 M dijelaskan sekitar 8.328 jemaah dengan 22 kloter.
Sebanyak 21 kloter penuh dan di kloter 22 nya itu karena tidak penuh satu pesawat maka bergabung jemaah Sumut dengan jemaah Aceh. Untuk kloter pertama sesuai dengan perjalanan haji secara Nasional untuk tahun ini yang sudah dikeluarkan pusat 23 Mei 2023 jemaah masuk asrama haji.
"Kalau kita jemaah haji Sumut biasanya tiga hari setelah jadwal itu. Kita menghimbau pada calon jemaah haji supaya mempersiapkan diri, baik secara keilmuan itulah dengan cara manasik haji, kemudian jaga kesehatan, bagi Calhaj yang lanjut usia itu nanti harus betul-betul bersiap. Karena tahun ini tidak adalagi pembimbing jemaah lanjut usia, pendamping lansia dan nanti akan di tangani oleh petugas haji. Kalau dulu kan dibuka dia pendamping lansia, pun demikian calhaj lansia ini tetap positif saja, jangan ada ragu-ragu untuk melaksanakan haji. Terpenting jaga kesehatan insya Allah akan dimudahkan," pungkasnya
(KAH/CSP)