Penandatanganan kerjasama (Analidadaily/Hairul Iman Hasibuan)
Analisadaily.com, Sipirok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan menandatangani kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Kantor KPU, Situmba Kecamatan Sipirok, Rabu, (8/3)
Nota kesepahaman berisi penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaat data, bantuan hukum, pertimbangan hukum, bidang perdata dan tata usaha negara dan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umu (KPU) Tapanuli Selatan, Panataran Simanjuntak, mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti perjanjian kerjasama KPU RI dengan Kejagung.
"Kerjasama ini akan kita tindak lanjuti khususnya terkait masalah bantuan hukum serta pertukaran informasi berkaitan dengan Pemilu," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Tapsel Siti Holijah Harahap, mengatakan harus ada persamaan persepsi dalam konteks butir kesepahaman tersebut dimana Kejaksaan memiliki devisi membidangi seperti Kasintel, Kasidatun dan Kasipidum.
"Tiga bidang ini yang kental terkait kebutuhan kerjasama dengan KPU sebagaimana tertuang dalam poin MoU," terangnya.
Dia berharap, dengan adanya MoU ini, KPU jangan memendam masalah namun terus berkordinasi dengan Kejaksaan demi menciptakan kondusifitas di Tapsel.
"Utamanya bagaimana Tapsel kondusif dalam menghadapi Pemilu," katanya.
(HIH/CSP)